Penyortiran Surat Suara Diawasi

Penyortiran Surat Suara Diawasi

\"suratBENGKULU, BE - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, akan tegas melakukan pengawasan penyelengara pemilu (KPU), serta peserta pesta demokrasi 9 April mendatang. Bawaslu menginginkan pemilu berjalan lancar dan aman serta berkualitas. Untuk menunjang hal itu, Bawaslu akan terjun langsung mengawasi penyortiran surat suara dimasing-masing komisi pemilihan umum daerah (KPUD). \"Ya kita melakukan pengawasan lebih terliti, agar tidak terjadi kesalahan dalam penyelenggaraan tahapan pemilu,\" sebut Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap, diruang kerjanya, kemarin (10/3). Disebutkan Persadaan, untuk logistik, petugasnya harus memastikan jumlahnya terkirim sesuai dengan kebutahan yang telah ditentukan. Kualitas bilik dan kotak baik, dan distribusi tingkat kabupaten berjalan dengan lancar dan benar-benar sampai pada tujuannya. \"Kita harus memastikan kualitas dari logistik tersebut, benar-benar sampai kepada KPU masing-masing hingga ke TPS nantinya,\" tegas Parsadaan. Dilanjutkannya, selain bilik dan kotak suaranya, KPU juga sedang melakukan proses pendistribusian surat suaranya. Surat suara itu didistribusikan dari percetakan langsung ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota masing-masing. Nantinya KPU akan melakukan penyortiran surat suara tersebut.  \"Saat penyortiran ini KPU melibatkan masyrakat, petugas kita ditugaskan untuk mengawasi proses penyortiran tersebut,\" ungkapnya. Selain pendistribusain logistik, Bawaslu dan jajaran juga melakukan pengawasan pelaksanaan kampanye akbar peserta pemilu. Penyelenggara dan peserta, diingatkan untuk tidak melanggar aturan. Terutama sebelum pelaksanaan peserta harus sudah melaporkan petugas dan rencana kampanyenya. \"Apakah sudah dilaporkan ke tingkat KPU, memenuhi syarat? Apakah sesuai aturan KPU, surat pemberitahuan ke polisi, apakah itu sudah dilakukan. Hal itu yang kita lakukan pengawasannya,\" kata Parsadaan. Ditambahkannya, untuk perserta yang tidak memenuhi ketentuanya, dan tidak memenuhi syarat akan direkomendasi untuk tidak diberi izin berkampanye. \"Juru kampanye tidak didaftarkan, apalagi jurkam tingkat pusat, maka itu pelenggaran,\" pungkas Parsadaan. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: