Warga Ulu Talo Tolak Izin Tambang
ULU TALO, BE - Pengumuman Badan Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu Nomor 660/1307/blh/2012 perihal Izin Tambang Batu Bara PT Esa Jaya Abadi di wilayah Kecamatan Ulu Talo, Seluma menuai protes. Sejak pengumuman dikeluarkan beberapa waktu lalu, hingga kemarin sekurangnya 6 orang kepala desa (kades) dan tokoh masyarakat se-Ulu Talo menolak pemberian izin pertambangan batu bara tersebut.
Masing-masing kepala desa dan tokoh masyarakat melontarkan penolakan melalui surat resmi yang diajukan kepada DPRD Seluma yang isi masing-masing surat tersebuut senada. Seperti ditulis Kepala Desa Hargo Binangun, Tekad bahwa alasan pemerintah desa dan warganya melakukan penolakan karena pertambangan diyakini akan merusak lingkungan. Lokasi pertambangan diketahui berada di sekitar pemukiman puluhan ribu penduduk puluhan desa di Ulu Talo.
Selain itu, selama ini persoalan munculnya binatang buas seperti Harimau Sumatera di tengah pemukiman diyakini akibat kondisi hutan yang sudah rusak. Jika, kemudian wilayah hutan di Ulu Talo dijadikan lokasi pertambangan batu bara, maka dipastikan masalah binatang buas yang mengamuk akan bertambah parah. Sedangkan binatang buas itu sendiri keberadaannya dilindungi undang-undang.
Wakil Ketua I DPRD Seluma, Jonaidi Syahri BBA SSos membenarkan adanya penolakan masyarakat terhadap proses perizinan tambang batu bara tersebut. Dikatakannya, pengumuman izin tambang itu sendiri saat ini diketahui masih dalam proses dengan ditandai adanya pengumuman dari Badan Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu yang dipasang di sejumlah tempat di Ulu Talo itu. ”Kalau memang masalah ini ditolak warga, maka kita meminta agar izin pertambangan tidak diberikan,” katanya.
Namun demikian, kata Jonaidi dibalik itu instansi pemerintah terkait masih harus mengkaji ulang perihal proses pemberian izin maupun protes dari masyarakat yang muncul. Karena, disadari disisi lain masuknya investasi pertambangan akan menjadi sumber pendapatan negara yang banyak.
”Penolakan masyarakat harus dipelajari lagi, jika alasan mesyarakat menolak itu benar, maka hentikan, Tapi, jika alasan penolakan itu tidak ilmiah, maka harus diberikan solusinya,” katanya. (444)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: