BP Ilegal Loging Dikebut

BP Ilegal Loging Dikebut

MUKOMUKO, BE – Penyidik Polres Mukomuko, selain menolak permohonan penangguhan terhadap lima tersangka yang diduga terlibat illegal logging. Berkas perkara para tersangka dibuat secara terpisah. Saat ini penyidik sedang merampungkan berkas pemeriksaan (BP) itu. “Satu tersangka, satu berkas,” tegas Kapolres Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Douglas Mahendrajaya SIK dikonfirmasi, kemarin (5/3). Dipisahnya berkas para tersangka itu, disesuaikan dengan peran tersangka masing – masing. Seperti tersangka AR (31) , selain bertugas sopir sekaligus mengajak, AH (35) yang juga sebagai sopir. Keduanya merupakan warga asal Kota Bengkulu. YR (45) berperan sebagai pemilik izin, M (40) pemilik kayu. Keduanya warga Desa Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang dan I (52) oknum PNS yang bertugas dijajaran Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan (DP3K) Kabupaten Mukomuko, yang berperan mengeluarkan izin/dokumen kayu tersebut. Hingga kemarin, (5/3) polisi masih melengkapi berkas - berkas kelima tersangka. Yang selanjutnya akan dilimpahkan tahap satu ke JPU Kejari Mukomuko. Pemilik kayu, inisial M, warga Lubuk Pinang, kepada penyidik mengaku telah dua kali melakukan kegiatan tersebut. “ Tindakan pertama belum ketahuan, yang kedua kita berhasil kita  gagalkan beserta barang bukti yang juga dijual ke Kota Bengkulu,” bebernya. Sekadar mengingatkan, penangkapan terjadi (16/2) lalu sekitar pukul 19.30 WIB, dijalan lintas barat (jalinbar) tepatnya di depan Kantor Satlantas Polres Mukomuko. Awalnya  Polisi berhasil mengamankan 3 tersangka beserta barang bukti.  Setelah dilakukan pengembangan dan hasil pemeriksaan, penyidik kembali menetapkan 2 tersangka dan hingga kemarin, tetap menjadi  tahanan penyidik Polres Mukomuko. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: