2 Pelajar Terancam 15 Tahun Penjara

2 Pelajar Terancam 15 Tahun Penjara

CURUP, BE - Er (18) dan Bo (17) dua remaja berstatus siswa kelas 2 SMKN Pertiwi Curup terancam hukuman 15 tahun penjara, atas dugaan peredaran narkotika golongan satu jenis tanaman ganja. Jum\'at (28/01), berkas perkara keduanya telah rampung dan secara resmi keduanya dan barang bukti 3 paket ganja kering dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Curup. Kini dua pelajar yang diketahui warga Dusun Curup Kecamatan Curup Utara tersebut, resmi menjadi tahanan Kejaksaan dan mendekam di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Curup. Kapolres RL, AKBP. Edi Suroso, SH melalui Kasat Narkoba AKP. Rudy S, SH dikonfirmasi membenarkan terkait pelimpahan berkas kedua pelajar tersebut. \"Berkas perkara keduanya memang sudah kita selesaikan dalam waktu satu bulan, setela cukup lengkap kami langsung melakukan pelimpahan tahap II dengan menyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, untuk keduanya menjalani persidangan,” jelas Rudy. Ditambahkan Rury, Er (18) dan Bo (17) menjerat keduanya dengan Pasal 114, 111 dan 127 Undang Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang mengedarkan, menguasai dan menggunakan narkotika, dengan ancaman maksimal diatas 15 tahun penjara. \"Keduanya diduga mengedarkan narkotika jenis Ganja tersebut, pengakuan keduanya bisa nanti akan dilihat di persidangan,\" ungkap Rudy. Er dan Bo pada Senin dinihari (27/01) berhasil ditangkap polisi dalam waktu dan lokasi berbeda. Bo yang masih berstatus sebagai siswa kelas 2 SMKN Pertiwi Curup ditangkap di jalan umum Sukaraja. Polisi berhasil mendapatkan 1 paket ganja kering. Polisi kembali melakukan pengembangan hasil penangkapan dan berhasil melacak keberadaan rekannya Er di sebuah arena permainan biliar di Kelurahan Jalan Baru selang beberapa jam setelah penangkapan Er, polisi mendapatkan barang bukti 1 paket ganja kering senilai Rp 50 ribu dari tangan Er. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: