Waktu Kampanye 21 Hari

Waktu Kampanye  21 Hari

BENTENG, BE - Komisioner KPU Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), divisi teknis, Supirman, S.Ag mengatakan, waktu kampanye bagi partai politik (parpol) peserta Pemilu selama 21 hari. Terhitung mulai dari tanggal 16 Maret sampai dengan 5 April mendatang. Sedangkan dari tanggal 5 sampai 8 April merupakan masa tenang. Karena, pada tanggal 9 April merupakan hari H pencoblosan. Untuk tempat kampanye terdapat 10 titik. Sebab, dilakukan dilapangan setiap kecamatan se- Benteng ini. \" Kita perkirakan  waktu kampanye parpol selama 21 hari  ini sudah cukup untuk memamparkan visi dan misi para caleg,\" ungkapnya. Menurutnya, untuk jadwal tetap setiap parpol dalam kampanye nanti tengah disusun oleh KPU Provinsi Bengkulu. Karena, pihaknya hanya merealisasikan dari instruksi KPU Provinsi Bengkulu saja. Kampanye setiap parpol  dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Contohnya, partai A mendapatkan jadwal kampanye pada tanggal 16 Maret maka seluruh partai A se- Indonesia melakukan kampanye pada hari itu juga. \" Kampanye parpol nanti dilakukan serempak,\" katanya. Dijelaskannya, sebelum dilakukan waktu kampanye itu, akan dilakukan pembukaan dengan dilakukan karnaval. Nantinya, seluruh parpol yang mengikuti acara karnaval itu diperbolehkan membawa atribut partai. Seperti, poster, bendera dan lainnya. Sebab, hal itu untuk merupakan awal pertama waktu kampanye dibukan secara resmi dan sudah memasuki waktu kampanye. \" Kita harapkan, waktu kampanye ini dapat digunakan parpol dengan sebaik - baiknya,\" jelasnya. Ia menambahkan,  diimbau kepada seluruh parpol peserta pileg ini untuk melakukan kampanye sesuai prosedur yang ada. Sehingga, tidak akan menimbulkan berbagai masalah dan konflik ditengah - tengah masyarakat. Selain itu, jika setelah jadwal  waktu kampanye yang ditetapkan sudah berakhir maka parpol tidak diperbolehkan lagi melakukan kampanye walaupun apapun bentuknya. \" Jika habis masa kampanye, namun masih ada yang berkampanye maka menjadi tangung - jawab Panwaslu,\" tambahnya. (111)   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: