Waktu Kampanye 21 Hari
BENTENG, BE - Komisioner KPU Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), divisi teknis, Supirman, S.Ag mengatakan, waktu kampanye bagi partai politik (parpol) peserta Pemilu selama 21 hari. Terhitung mulai dari tanggal 16 Maret sampai dengan 5 April mendatang. Sedangkan dari tanggal 5 sampai 8 April merupakan masa tenang. Karena, pada tanggal 9 April merupakan hari H pencoblosan. Untuk tempat kampanye terdapat 10 titik. Sebab, dilakukan dilapangan setiap kecamatan se- Benteng ini. \" Kita perkirakan waktu kampanye parpol selama 21 hari ini sudah cukup untuk memamparkan visi dan misi para caleg,\" ungkapnya. Menurutnya, untuk jadwal tetap setiap parpol dalam kampanye nanti tengah disusun oleh KPU Provinsi Bengkulu. Karena, pihaknya hanya merealisasikan dari instruksi KPU Provinsi Bengkulu saja. Kampanye setiap parpol dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Contohnya, partai A mendapatkan jadwal kampanye pada tanggal 16 Maret maka seluruh partai A se- Indonesia melakukan kampanye pada hari itu juga. \" Kampanye parpol nanti dilakukan serempak,\" katanya. Dijelaskannya, sebelum dilakukan waktu kampanye itu, akan dilakukan pembukaan dengan dilakukan karnaval. Nantinya, seluruh parpol yang mengikuti acara karnaval itu diperbolehkan membawa atribut partai. Seperti, poster, bendera dan lainnya. Sebab, hal itu untuk merupakan awal pertama waktu kampanye dibukan secara resmi dan sudah memasuki waktu kampanye. \" Kita harapkan, waktu kampanye ini dapat digunakan parpol dengan sebaik - baiknya,\" jelasnya. Ia menambahkan, diimbau kepada seluruh parpol peserta pileg ini untuk melakukan kampanye sesuai prosedur yang ada. Sehingga, tidak akan menimbulkan berbagai masalah dan konflik ditengah - tengah masyarakat. Selain itu, jika setelah jadwal waktu kampanye yang ditetapkan sudah berakhir maka parpol tidak diperbolehkan lagi melakukan kampanye walaupun apapun bentuknya. \" Jika habis masa kampanye, namun masih ada yang berkampanye maka menjadi tangung - jawab Panwaslu,\" tambahnya. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: