Wabup: Razia HP Pelajar

Wabup: Razia HP Pelajar

CURUP, BE - Perilaku asusila dan kriminalitas yang dilakukan oleh seorang oknum pelajar SMA Negeri di Kecamatan Curup Utara berinisial PA (16), warga Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup menuai tanggapan dari Wakil Bupati (Wabup) Rejang Lebong Syafewi, S.Pd, MM. Kepada wartawan, Syafewi yang notabene merupakan guru minta Dinas Pendidikan dan pihak sekolah melakukan langkah konkret untuk mencegah peristiwa serupa kembali terjadi, apalagi pendorong aksi kriminalitas tersebut berasal dari pengaruh video porno yang kerap di tonton oleh pelajar. \"Sebisa mungkin membatasi interaksi pelajar dengan handphon, internet yang bisa disalahgunakan, dengan secara periodik melakukan penertiban dan razia handphon di sekolah,\" pinta Wabup. Wabup juga meminta, pihak sekolah lebih inovatif dalam menciptakan kegiatan yang diharapkan bisa mengarahkan siswa kepada aktivitas yang positif. \"Aktifkan kembali ekstrakulikuler di sekolah sesuai minat dan bakat siswa, agar siswa bisa terarah dengan kesibukan yang positif dan berprestasi,\" tegasnya. Di bagian lain, Wabup mengakui, pihak sekolah juga memiliki keterbatasan dalam mengawasi setiap siswanya, karena itu peran orang tua dan masyarakat juga sangat penting untuk sesekali mengawasi dan tidak membiarkan putra-putri mereka terlibat dalam pergaulan yang akan merusak masa depan mereka sendiri. \"Sudah seharusnya orang tua berperan, jangan dibiarkan anak-anak bergaul yang salah, masyarakat seperti pemilih warung internet misalnya tolong jangan hanya mengejar keuntungan, tetapi ikut bertanggung jawab menegur pelajar yang mungkin berinteraksi dengan hal yang negatif di internet,\" tegasnya. Seperti diketahui, PA diamankan polisi karena diduga terlibat dalam pemerkosaan terhadap rekan sekolahnya sendiri Mawar (14) -nama samaran- bahkan merekam aksi bejarnya menggunakan handphon. Rekaman tersebut diduga digunakan PA sebagai bahan untuk mengancam korban agar bisa mengulangi perbuatan asusila berlanjut. Seiring waktu rekaman asusila milik PA tersebut tersebar ke beberapa rekannya, namun PA dalam pemeriksaan yang oleh polisi membantah menyebarkan video dan menyebut salah seorang rekanya berinisial RY, yang juga terancam sanksi pidana karena penyebar video yang tidak panas tersebut. \"Menyebarkan video porno yang tidak pantas juga akan dikenakan sanksi pidana, pelakunya akan kita periksa,\" tegas Kapolres Rejang Lebong AKBP Edi Suroso, SH melalui Kanit PPA Bripka Bherta kepada wartawan. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: