Eks Ketua KPU Terancam Pecat

Eks Ketua KPU Terancam Pecat

TUBEI,BE - Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Lebog terus memperoses kasus pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Eks Ketua KPU M Azhari SE MSi. Diketahui, Azhari tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bagian Perlengkapan Setda Lebong. Ia tidak pernah masuk kantor terhitung semenjak tidak lagi menjabat sebagai ketua KPU pada Juni 2013 lalu. Atas tindakan indisipliner yang dilakukan oleh Azhari tersebut, gajinya bakal distop dan ia pun juga terancam dipecat atau diberhentikan sebagai PNS. Hal ini disampaikan oleh Inspektur inspektorat daarah (Ipda) Kabupaten Lebong, H Kadirman SH MSi kepada BE kemarin. \"Sesuai dengan PP 53 tahun 2010 pasal 9D jika PNS tidak masuk kerja selama 46 hari bisa diusulkan untuk dipecat. Untuk kasus yang melibatkan yang bersangkutan (azhari, red) sudah memenuhi unsur,\" jelas Kadirman. Namun demikian Inspektorat terlebih dahulu memanggil Azhari untuk dimintai keterangannya, guna mengetahui alasan mengapa dirinya tidak masuk kerja hingga 7 bulan lamanya. \"Sebelum kasus ini dilimpahkan, Asisten III sudah melakukan koordinasi kepada kita mengenai masalah penyetopan gaji yang bersangkutan. Saat itu Azhari sudah kita panggil namun sayangnya tidak datang, \"tambah Kadirman. Dalam waktu dekat, lanjut Kadirman Inspektorat kembali memanggil mantan ketua KPU Lebong tersebut. Diharapkan Kadirman, Azhari dapat bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan. \"Segera kita akan memanggil Azhari. Namun jika tetap mengabaikan panggilan hingga panggilan ketiga, maka kasus ini akan kami laporkan kepada Bapak Bupati. Tidak menutup kemungkinan gajinya akan kami uslkan untuk distop sementara,\" pungkas Kadirman. Sejauh ini Eks KPU Lebong, M. Azhari tidak diketahui keberadaannya, sehingga keterangan terkait indispliner dirinya sebagai PNS yang kini ditangani Inspektorat Daerah Lebong belum berhasil diperoleh. (777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: