Pemilik Ganja Divonis 54 Bulan

Pemilik Ganja Divonis 54 Bulan

BENGKULU, BE - Ricky Muliantoni (24), warga Jalan Murai RT 3 Anggut Dalam, Ratu Samban, Kota Bengkulu tertunduk lesu. Terdakwa kasus narkotika itu kemarin (25/2) divonis 4 tahun 6 bulan (54 bulan) oleh Majelis Hakim PN Bengkulu karena terbukti bersalah memiliki setengah kilogram ganja. Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Itong Isnaeni SH MH menyatakan, berdasarkan fakta persidangan dan pengujian barang bukti yang disita dari tangan terdakwa oleh Balai POM Bengkulu, menyatakan bahwa tanaman yang dimiliki oleh terdakwa merupakan tanaman ganja. Ricky dinyatakan bersalah dan telah terbukti melanggar hukum dengan menyimpan narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja. Hal yang meringankan terdakwa dalam persidangan yakni terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, dan terdakwa juga belum pernah dihukum sebelumnya. Pada sidang sebelumnya jaksa penuntut umum Asrudin SH menuntut terdakwa dengan tuntutan 5 tahun penjara dengan denda 800 juta dan Subsidair 2 bulan. Namun pada sidang putusan kali ini Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda 800 juta dan subsidair 2 bulan kepada terdakwa Ricky. Mendengar putusan tersebut, terdakwa hanya bisa terdiam dan menerima untuk menjalani hukuman yang diberikan. Setelah persidangan selesai, saat menuruni tangga terlihat ekspresi terdakwa yang sedih mendapat hukuman tersebut.(cw4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: