Tersangka Kepahiang Bakal Ditahan

Tersangka Kepahiang Bakal Ditahan

GADING CEMPAKA, BE - Dalam waktu dekat ini, Penyidik Subdit Tipidkor Dit Reskrim Khusus Polda Bengkulu merancang penahanan terhadap tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pada proyek Jalan Talang Wasin - Tebat Laut Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang, yaitu PPTK, Rahmat. Penyidik memastikan menahan tersangka, jika tersangka tidak juga menujukan itikadnya mengembalikan jumlah kerugian negara sebesar Rp 400 juta lebih, atas penyimpangan proyek tersebut.

\"Jika tersangka tidak mengembalikan kerugian negara itu, maka dapat dipastikan dia kita tahan,\" ucap Direktur Reskrim Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs S.M. Mahendra Jaya, didampingi Kasubdit Tipidkor, AKBP Roh Hadi, SIK kemarin.

Munculnya angka kerugian negara itu berdasarkan hasil audit BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Bengkulu. Hasil audit itu sendiri telah diterima  Polda Bengkulu. Terkait rencana penahanan itu, Penyidik mengatakan tidak akan melakukannya, jika tersangka mengembalikan kerugian negara itu, maka Penyidik tidak menahannya. Tersangka hanya ditetapkan sebagai tahanan kota saja. Saat ini, penyidik  tengah melakukan koordinasi dengan tersangka terkait pengembalian jumlah kerugian negara tersebut.

Permintaan pengembalian uang negara itu, langkah Penyidik untuk menyelamatkan keuangan negara dari praktik korupsi di Kabupaten Kepahiang tersebut. Roh Hadi menambahkan, selain tengah menunggu itikad baik tersangka mengembalikan  angka  jumlah kerugian negara itu, penyidik juga tengah memproses pemberkasan kasus hasil temuan BPK RI itu beberapa waktu lalu, yang diteruskan ke Polda Bengkulu tersebut. Jika pemberkasan itu rampung, maka berkas  perkara tersangka pundilimpahkan ke Kejati Bengkulu untuk tahap pertama.

Jika berkas pekara korupsi di Kabupaten Sehasen itu sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan, maka agenda selanjutnya pelimpahan tahap kedua. \"Jika berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 maka kita akan melimpahkan kasus ini untuk tahap kedua dengan agenda penyerahan tersangka dan barang buktinya, pungkasnya. (111)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: