Buku Sekolah Aset Pemda
BENTENG, BE - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Meizuar, SH mengatakan seluruh buku sekolah yang dibeli baik melalui dana program bantuan APBN, APBD harus didaftarkan ke dalam aset pemerintah daerah. Hal ini telah disosialisasikan kepada seluruh kepala sekolah se- Benteng untuk mendaftarkan buku tersebut agar menjadi aset daerah. Karena, sudah menjadi aturan yang berlaku. \"Biar sekecil apapun buku disekolah harus tedaftar sebagai aset daerah ini,\" ungkapnya. Menurutnya, jumlah buku secara keseluruhan telah didata dan dicatat dalam Simda oleh tim aset daerah. Setiap tiga bulan sekali tim turun ke lapangan atau ke masing-masing sekolah guna merekap kembali buku sekolah. “Teknisnya akan disosialisasikan tim aset dan pihak BPK, eksekutif hanya sekedar mengingatkan sekolah paham dengan pengelolaan aset,” ujarnya. Dijelaskannya, sekolah dituntut untuk tertib administrasi dalam mengelola aset daerah. Jangan sampai pembelian atau pengadaan buku yang diterima bermasalah, dan menjadi sorotan publik dan berpolemik. “Saya rasa masalah ini penting dan perlu diketahui oleh kepala sekolah, jangan sampai timbul masalah dan merepotkan kepala sekolah,” jelasnya. Ia menambahkan, pengelolaan aset juga diberlakukan untuk segala pembelian dan pengadaan berhubungan dengan anggaran pemerintah. Termasuk sarana dan prasarana yang masih ada fisiknya sebagai aset sekolah. “Aset lainnya juga akan didata, jadi seluruh sekolah memang diminta harus paham dengan aset, sebab persentase aset menentukan WTP, (Wajar Tanpa Pengecualian),” tutupnya.(111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: