DPRD Nilai Penjaringan Direktur PDAM Cacat Hukum

DPRD Nilai Penjaringan Direktur PDAM Cacat Hukum

TUBEI, BE - Proses penjaringan Direktur PDAM Tirta Tebo Emas Kabupaten Lebong dinilai Komisi III DPRD Kabupaten Lebong sebagai mitra PDAM cacat hukum.

Pasalnya dalam pengumuman penjaringan calon Direktur PDAM Tirta Tebo Emas tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada di dalam Perda Lebong Nomor 19 tahun 2007 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebong pada Pasal 8 BAB VI mengenai Pengurusan yakni Batas usia Direksi yang berasal dari luar PDAM pada saat diangkat berumur paling tinggi 50 tahun, kemudian jika berasal dari PDAM umur maksimal 55 tahun.

\"Kita mendapatkan laporan tertulis dari saudara Drs Sofian Razik SSos mengenai permasalah penjaringan Direktur PDAM yang dinilai tidak sesuai dengan Perda Nomor 19 tahun 2007 serta Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum. Nah jika memang proses penjaringan itu tidak sesuai dengan peraturan tersebut maka bisa dikatakan cacat hukum,\" jelas Ketua Komisi III, Affan Jauhari SE kepada wartawan, kemarin.

Dikatakan Affan, dengan adanya laporan dari Sofian Razik tersebut, maka pihaknya akan memanggil panitia penjaringan Calon Direktur PDAM untuk melakukan hearing yang direncanakan akan dilakukan Selasa (27/11) pukul 10.00 WIB di Komisi III DPRD Lebong. \"Surat hearing sudah kita layangkan ke panitia penjaringan tersebut, dalam hearing tersebut nantinya kita akan membahas mengenai bagaimana mekanisme penjaringan tersebut,\" katanya.

Disisi lain, Affan juga menyangkan tidak adanya koordinasi antar panitia dengan Komisi III sebagai mitra dari PDAM. \"Kita juga menyayangkan tidak adanya pemberitahuan kepada kita dalam proses penjaringan, padahal kita sebagai mitra PDAM harus diberitahu,\" ucapnya.

Terpisah, Asisten III Setda Lebong, Fauzi Taher SH MSi yang merupakan Wakil Ketua Penjaringan Calon Direktur PDAM ketika dikonfirmasi wartawan, mengatakan jika segala proses penjaringan tersebut sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. \"Ya kita sudah melakukan hal tersebut sesuai dengan aturannya, kalau lain halnya saya no coment saja dulu,\" pungkas Fauzi Taher. (777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: