Mantan Ketua KPU Mangkir

Mantan Ketua KPU Mangkir

TUBEI,BE - Terkait masalah indisipliner mantan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, M Azhari SE MSi, Inspektorat Kabupaten Lebong telah melakukan pemanggilan secara resmi kepada mantan ketua KPU Lebong tersebut. Namun sayangnya, hingga saat ini mantan ketua KPU tersebut masih mangkir. Ia memilih tidak hadir memenuhi panggila Inspektorat tersebut. Hal ini disampaikan Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong H Kadirman SH MSi kepada BE kemarin, \"Surat panggilannya sudah kita sampaikan, tapi yang bersangkutan tidak hadir. Panggilan yang kita sampaikan tersebut untuk mengklarifikasi mengenai ketidak hadiran Azhari sebagai PNS di Bagian Umum dan Perlengkapan Setdakab Lebong,\" jelas Kadirman. Dikatakan Kadirman, dengan tidak hadirnya mantan ketua KPU tersebut, Inspektorat segera melakukan pemanggilan kedua. Namun jika tidak juga hadir pada panggilan kedua, maka pihak inspektorat segera menyiapkan panggilan ketiga yang akan langsung diantarkan kepada yang bersangkutan. \"Jadi kalau tetap tidak hadir, nanti pada panggilan ketiga atau ke empat surat panggilan tersebut akan langsung kita sampaikan pada yang bersangkutan dirumahnya sampai ketemu,\" kata Kadirman. Selain itu, berdasrakan surat dari Setda Lebong yang masuk ke Inspektorat, M Azhari diduga telah melanggar PP 53 tahun 2010 tentang disiplin kepegawaian. Dalam surat tersebut diminta agar Inspektorat dapat mengkaji kesalahan yang telah dilakukan oleh yang bersangkutan. \"Kita diminta agar melihat apakah pelanggaran yang dilakukan tersebut sudah memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam PP 53 tahun 2010 dan mengeluarkan rekomendasi tentang sanksi yang bisa diterapkan, baik untuk penundaan gaji, ataupaun pelanggaran yang dilakukan telah masuk ke pelanggaran berat,\" ucap Kadirman. Diungkapkan Kadirman, selain melanggar PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai, mantan ketua KPU Lebong tersebut juga telah melanggar pasal 9 dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 dan terancam sanksi diberhentikan tidak dengan hormat. \"Namun sebelum dijatuhkan saknsi maka upaya untuk mengkonfirmasi dan klarifikasi penyebab ketidak hadiran tersebut terlebih dahulu kita lakukan. Kita juga dalam waktu dekat ini akan mengusulkan untuk pemberhentian sementara gajinya. Biasanya kalau PNS sudah distop gajinya mereka akan datang menghadap,\" ungkap Kadirman.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: