Pungli Prona Pidana

Pungli Prona Pidana

CURUP, BE - Pungutan liar terkait Prona apapun bentuknya merupakan pelanggaran pidana.  Bahkan oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa dikenakan pasal 55 KUHP dengan unsur turut serta menyuruh atau melakukan pungutan. Hal itu ditegaskan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) Hendarman Supandji kepada wartawan disela-sela kunjungan kerjanya di Kantor BPN Rejang Lebong Rabu (19/2) kemarin. Lebih lanjut mantan Kepala Kejaksaan Agung RI itu menegaskan, dalam pembuatan Prona, semua biaya ditanggung oleh negara. Sehingga siapapun yang berani melakukan penarikan biaya mengatasnamakan pembuatan sertifikat Prona, merupakan tindakan pungutan liar dan bisa dipidanakan. Dijelaskanya, program Prona diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu dalam pengurusan sertifikat tanah mereka, sehingga tidak dibenarkan rakyat yang tidak mampu harus kembali dibebani dengan biaya-biaya seperti tersebut. \"Program Prona itu biayanya mulai dari pengukuran, materai hingga ke pematokan dan penerbitan sertifikat semua sudah dibiayai oleh negara, sehingga siapapun yang menarik biaya mengatasnamakan prona itu adalah pungli dan bisa dikenakan pidana,\" ujar Supandji. Beberapa kasus misalkan lanjut Supandji, kepala desa atau lurah serta perangkatnya menarik biaya dari masyarakat dengan mengatasnamakan pembuatan Prona hal tersebut sudah barang tentu tidak pernah berdasar persetujuan BPN, karena jelas dalam aturannya BPN dilarang melakukan hal tersebut. \"Perlu digaris bawahi BPN RI tidak pernah mengintruksikan atau memperbolehkan BPN menarik biaya dari pelaksanaan program Prona,\" tegasnya. Dilanjutkan oleh Supandji, untuk mengindari hal-hal yang bisa menimbulkan masalah hukum, dalam mensukseskan program prona disuatu daerah, harusnya didukung pula oleh anggaran APBD yang ada di daerah tersebut. Supaya rakyat tidak dibebani atau BPN tidak disalahkan. Anggaran dalam APBD tersebutlah kemudian dianggarkan dana lainnya untuk mensukseskan program Prona itu. Karena diluar biaya Sertifikat, pengukuran dan materai itu tidak ditanggung oleh APBN. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: