Hamil, Janda Laporkan Mantan Kepala KUA

Hamil, Janda Laporkan Mantan Kepala KUA

BINTUHAN, BE- Keluarga LI (30), warga Desa Merpas Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur, mengaku korban perbuatan asusila oleh  salah seorang oknum PNS  bertugas di Kantor Kementerian Agama (Kemeng) Kabupaten Kaur  berinisial HS, kemarin (17/2) mendatangi Mapolres Kaur.  Dimana dalam kedatangannya sekitar pukul 10.00 WIB kemarin, LI bersama pihak keluarga   meminta Polisi mengusut tuntas permasalahannya.  “Saya sudah dua kali datang ke Polres ini, dan melaporkan permasalahan ini untuk minta diusut tuntas, karena  dia itu tidak mau mengakui perbuatannya itu,” ujar LI. LI mengatakan, sebenarnya  tak mau membawa persoalan tersebut hingga ke jalur hukum. Namun tidak ada iktikad baik  HS, sehingga pihaknya membawa permasalahan ini kejalur hukum.  “Saya itu sebelumnya tidak mau masalah ini diketahui orang, tapi lama-lama dia itu menghilang dan tidak mau mengakui kalau dia itu sudah melakukan ini,”katanya. Lebih lajut, LI menyampaikan, ia bersama pihak keluarga meminta HS untuk menikahinya dan mengakui  anak yang didalam kandungan tersebut. Jika tidak, ia bersama kelaurga akan terus membawa permasalahan ini  hingga tuntas. “Waktu saya hamil dua bulan itu saya sudah ngomong baik-baik sama dia, tapi dia itu malah nyuruh saya gugurkan kandungan. Saya disini minta ia itu tanggung jawab  itu saja. Memang kalau sama orang lain ia itu selalu tidak mau mengakui itu,” paparnya. Sementara itu, Kapolres Kaur AKBP Dirmanto SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Komaruddin SH, MH membenarkan jika korban mendatangi  Polres untuk kedua kalinya. Dikatakan kasat untuk saat ini laporan korban  belum dapat diterima. Pasalnya pihaknya masih mempelajari untuk menerapkan pasal laporan korban. “Ya memang ada warga yang konsultasi ke Polres tadi, tapi untuk kasus ini masih kita pelajari, dan laporanya belum kita terima,” jelasnya. Sebagaimana  diketahui, perbuatan asusila ini, LI mengaku jika hubungan ini bersama HS  sudah tiga kali dilakukan. Pertama kali ia lakukan di WC kantor KUA Kaur Selatan, sewaktu HS masih menjabat kepala KUA awal Juli 2013. Sedangkan untuk kedua dan ketiga kalinya  di rumah nenek LI,  di Desa Merepas pada bulan Oktober lalu. Akibat perbuatan terlarang tersebut, LI positif mengandung dengan usia masuk 4 bulan. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: