Waspada, Pengedar Ganja Incar Pelajar
Reporter:
Rajman Azhar|
Editor:
Rajman Azhar|
Selasa 27-11-2012,06:01 WIB
SORONG – MR (Inisial,red), tersangka pengedar daun ganja kering yang dibekuk aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong, Jumat (23/11) sekitar pukul 05.00 WIT di rumahnya di kompleks Rawa Indah Km 9, Papua Barat mengaku sudah lama menggeluti bisnis peredaran barang haram tersebut di Kota Sorong.
Di hadapan penyidik, ia mengakui sudah berulang kali menjual ganja ke pembeli di Kota Sorong. Bahkan yang lebih mengejutkan lagi, sasaran peredaran barang haram tersebut, tersangka mengincar kalangan pelajar yang doyan menikmati ganja yang diedarkan tersangka. Demikian disampaikan Kapolres Sorong Kota, AKBP Gatot Aris Purbaya S.IK melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Indra L. Sihombing kepada Radar Sorong, Senin (26/11).
Diungkapkannya, sesuai pengakuan MR, pengedaran ganja yang dilakukannya mengincar pembeli yang kebanyakan dari kalangan pelajar, mulai dari tingkat SMU hingga mahasiswa. Biasanya lanjut Sihombing, tersangka menjual ganja dalam bentuk paket seharga Rp 100.000 per paketnya, seperti saat transaksi dengan dua pembelinya yang juga oknum mahasiswa yang dilakukan di Halte Dum yang akhirnya ketahuan aparat kepolisian. Tersangka MR juga mengaku mendapatkan pasokan ganja dari pengedar besar berinisial IA, yang hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Sihombing mengatakan, pihaknya masih terus menyelidiki untuk mengungkap jaringan peredaran daun ganja di Kota Sorong dari jaringan tersangka MR. Tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres guna menjalani proses hukum, masih terus diperiksa.
“Dari pengakuan tersangka ini, ia mendapatkan barang dari pengendar berinisial IA. Kita masih mengembangkan kasus ini dengan mengejar IA,” tutur Sihombing. “Kita juga masih mengembangkan ke pembeli yang lain yang aktif dalam jaringan MR ini,” tambahnya.
Sementara itu, dua tersangka lainnya berinisial AR (19) dan AJ (19) yang ditangkap dengan barang bukti dua paket ganja kering siap pakai yang disimpan dalam kemasan bungkus korek api, dalam pemeriksaan, keduanya mengaku baru sekali membeli ganja dari MR. Keduanya mengaku baru mencoba paket jualan MR, namun belum sempat menikmati barang memabukkan tersebut, keduanya keburu ditangkap aparat yang telah mengintainya dari awal. “Kita akan periksa lagi apakah sebelumnya pernah membeli dari pengedar lain, juga akan diperiksa urinnnya,” tandas Sihombing.
Kendati demikian, karena kedapatan menyimpan dan membawa barang terlarang berupa daun ganja kering siap pakai, keduanya kini harus menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (reg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: