PNS Dilarang Pakai Baju Dinas, Saat ke Pasar dan Pesta

PNS Dilarang Pakai Baju Dinas, Saat ke Pasar dan Pesta

BINTUHAN, BE – Pemkab Kaur membuat aturan baru bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di daerah itu. Pasalnya para PNS dilarang mengenakan baju dinas saat pergi belanja ke pasar atau pergi ke undangan pesta saat jam dinas berlangsung. Bagi yang melanggar siap siap saja untuk mendapat tindakan peringatan hingga tindakan tegas dari aparat penegak perda yakni Satpol PP Kabupaten Kaur. Hal ini disampaikan langsung Kepala Satpol PP Kabupaten Kaur Zailan, SPd melalui Kasi Penegak dan Penyidik Perda Martadinata SSos kemarin. Menurutnya, hal ini sesui dengan intruksi Bupati Kaur yang diterima pihaknya belum lama ini. Operasi penertiban memang belum dijadwalkan, namun dalam waktu dekat akan dilaksanakan. “Saat ini kita sedang fokus melakukan penegakan perda tentang hewan ternak, rencanannya usai ini penertiban PNS dan pelajar,” ungkap Martadinata. Dikatakannya, sasaran operasi penertiban PNS dilakukan pihaknya yakni sejumlah pasar dan tempat tempat pesta yang ada di Kabupaten Kaur. Kemudian mereka akan meminta KTP atau identitas yang dimiliki PNS. Jika dinyatakan melanggar, makan akan diperingatkan, namun bila masih tetap melanggar maka akan diberikan sanksi tegas. “Tahap pertama kita ingatkan dulu, tapi jika tetap mengulang akan ditindak,” tegasnya. Ditambahkan Martadinata, pihaknya juga dalam waktu yang bersamaan akan menindak PNS yang keluyuran ke pesta di jam dinas tanpa ada izin dari atasan, sebab informasi yang beredar sering ditemukan sejumlah PNS ke pesta menggunakan baju dinas. “Larangan menggunakan baju dinas ke pasar ini terutama hari Senin hingga hari Rabu,” katanya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: