Izin PT Agri Andalas Terancam Dicabut
AIR PERIUKAN, BE - Setelah aksi unjuk rasa warga dari 14 desa di sekitar lahan perkebunan kelapa sawit PT Agri Andalas (AA) beberapa hari lalu, Pemkab Seluma akan melakukan rapat pembahasan terkait pemenuhan tuntutan massa. Rapat lanjutan akan dilaksanakan Senin (17/2) lusa, dengan mengundang manajemen PT AA, kemudian BPN Seluma, Balai Wilayah VII Pengarian Provinsi Bengkulu serta perwakilan massa. Jika dari hasil rapat tersebut dapat memastikan PT AA melanggar hukum, maka Pemkab Seluma akan mencabut izin operasi perusahaan tersebut. “Kita akan mengadakan rapat untuk membahas tuntutan warga beberapa waktu lalu. Dan jika HGU mereka tidak cocok maka tidak ada kata lain,” kata Sekkab Seluma H Syarifudin DA SH MH. Menurutnya, laporan adanya persengkokolan yang dilakukan oleh Balai Pengairan Wilayah VII dengan PT AA terkait pembangunan irigasi, karena memang lahan di sekitar PT AA sebelumnya memang transmigrasi, masih harus ditindaklanjuti. Sehingga wajar jika balai pengairan wilayah VII Provinsi Bengkulu membangun irigasi di skitar PT AA. “Kami juga akan melihat terkait laporan adanya dugaan persengkokolan, karena hal itu harus dibukttikan kebenarannya,” tegasnya. Tambahnya, Pemkab juga akan memanggil pengadilan dan juga kejaksaan. Hal ini untuk meminta keteangan terkait laporan warga Tenangan belum lama ini. Karena disampaikan bahwa ada warganya yang sudah dinyatakan bebas oleh MA namun tetap dihukum karena bersengketa lahan dengan PT AA di desanya. Bukan hanya soal pencaplokan lahan tapi juga terkait konflik dengan masyarakat. Sehingga menjadi tugas Pemkab Seluma untuk segera menyelesaikannya. “Satu persatu permasalahan ini akan kita selesaikan guna kepentingan masyarakat sendiri,” sampainya. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: