Kejari Surati Mantan Kadishub

Kejari Surati Mantan Kadishub

BENGKULU, BE - Pihak Kejari Bengkulu akhirnya melayangkan surat panggilan pertama kepada Rufal Mitra, mantan Kadishubkominfo Kota Bengkulu, yang menjadi tersangka dugaan korupsi lahan PAD lahan parkir senilai Rp 660 juta. Kajari Bengkulu, H Suryanto SH melalui Kasi Pidsus, Ujang Suryana SH mengatakan, pihak Kejari Bengkulu telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Rufal Mitra, Kamis lalu. \"Kemarin (Kamis) kita telah melayangkan surat panggilan yang pertama kalinya untuk tersangka Rufal dan tersangka tersebut diminta hadir pada Senin mendatang untuk diperiksa,\" terang Ujang Suryana. Selain itu, ia juga mengatakan kalau panggilan tersebut tidak ditanggapi oleh Rufal maka Kejari Bengkulu akan melayangkan surat panggilan yang kedua, jika tidak ditanggapi juga maka kejari akan mengeluarkan surat panggilan ketiga.\"Pemanggilan telah kita mulai untuk Rufal selaku tersangka. Kita akan melakukan pemanggilan sebagai tersangka sebanyak 3 kali, jika tidak ada tanggapan dari tersangka tersebut terhadap panggilan yang kita layangkan, maka kita akan menjadikan dia (Rufal) menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) apalagi sekarang keberadaan rufal tidak diketahui dimana,\" tambahnya. Kejari Panggil 4 Saksi Kemarin (14/2) Kejari Bengkulu Juga memanggil nama-nama yang diduga terkait dengan kasus Rufal ini. Pemanggilan ke 4 saksi tersebut dilakukam setelah melihat dalam berkas yang disita saat melakukan penggeledahan di rumah Rufal Beberapa waktu lalu. Adapun nama-nama keempat orang saksi tersebut yakni Ahmad Kanedi selaku kepala daerah (walikota) waktu itu, Anika Dewi selaku Sekretaris Tim Verifikasi Pelelangan, Rusli Zaiwin selaku mantan Setda sekaligus ketua tim pelelangan, dan Zori Kusnadi selaku mantan anggota pelelangan. \"Kita telah memanggil 4 orang saksi yang diduga terkait dalam kasus ini, kemarin sekitar pukul 09.00 wib kita telah mulai pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut. namun untuk hasil dari pemeriksaan itu belum bisa diberitahukan, sebab masih dalam proses penyidikan.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: