Ilegal Loging, Pos Dijaga 24 Jam
BENTENG, BE - Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan (Distanhutbun) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) berupaya mengatasi ulah perambah liar yang melakukan ilegal logging di kawasan hutan lindung. Polisi Kehutanan melakukan gebrakan baru. Dengan menjaga aktif pos Polhut yang dibangun tahun 2012 lalu di kawasan objek wisata liku sembilan, Desa Tanjung Heran Kecamatan Taba Penanjung selama 24 jam. \"Ini salah -satu upaya kita dalam pencegahan ilegal loging,\" jelas Kepala Bidang Kehutanan Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan (Distanhutbun) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), H. Edi Bhaktiar, SP. Menurutnya, penjagaan ketat dilakukan oleh Polhut, tidak hanya memeriksa hasil hutan yang dibawa kendaraan, tetapi sebagai tempat istirahat setelah patroli. “Untuk apa dibangun kalau tidak dijaga, sebab banyak tanggungjawab dari Polhut dalam mengamankan hutan lindung dari perambah liar,” katanya. Dijelaskannya, sebelumnya juga akibat pos Polhut tidak dijaga dirusak orang yang tidak dikenal, dimana beberapa kaca jendela sudah pecah dilempar. Untuk menghindari kerusakan lebih parah maka pos tersebut aktif dijaga. “Sekitar 2 bulan lalu kaca pos banyak yang melempar, jadi jangan sampai terjadi kerusakan yang lebih parah lagi, untuk itu dijaga,” jelasnya. Ia menegaskan, setiap minggu Polhut yang beranggotakan sebanyak 7 orang sering dan aktif masuk kawasan hutan. Banyak temuan di dalam hutan, kayu yang sudah ditebang dan dipotong tinggal dibawa oleh perambah liar. “Prokatif diutamakan, pernah kita mengamankan kayu tidak bertuan, jangan anggap Polhut tidak berperan menjaga hutan lindung di Benteng,” tegasnya. Ditambahkannya, kepada pemilik depot kayu di Benteng juga dibuat kerjasama agar saling koordinasi dan komunikasi. Jangan sampai menerima kayu hasil ilegal logging, juga meminta depot harus lengkap administrasi. “Sewaktu-waktu akan razia depot, kalau dokumen kayunya tidak jelas atau ilegal, bisa kita sita dan saya sudah memberi imbauan,” paparnya. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: