Polres Amankan Truk
TUBEI,BE - Hari Senin (10/2) kemarin sekitar pukul 15.00 WIB Satreskrim Polres Lebong berhasil mengamankan satu unit truk dengan plat polisi BG 9411 AI. Truk ini diduga tidak dilengkapi surat-surat kendaraan yang jelas alias bodong. Mobil truk yang diketahui digunakan untuk mengangkut material tersebut diamankan saat melintas dari Sukamarga Kecamatan Amen menuju arah Pasar Muara Aman Kecamatan Lebong Utara, tepatnya saat berada di dekat Terminal Muara Aman Kelurahan Amen Kecamatan Amen. Pengemudinya diberhentikan oleh anggota opsnal Satreskrim Polres Lebong. Dijelaskan Kapolres Lebong AKBP Roh Hadi SIK melalui Kasat Reskrim AKP Ade Zaldi kepada BE, truk tersebut diketahui milik YU, warga Desa Semelako III Kecamatan Lebong Tengah. Saat diberhentikan oleh anggota Satreskrim Polres, sang sopir tidak bisa menunjukkan surat kendaraan saat ditanya petugas. \"Setelah sopir tidak bisa menunjukkan surat kendaraan, mobil bersama sopir langsung kita giring ke Polres untuk dimintai keterangan lebih lanjut,\" jelas Kasat Reskrim. Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan terhadap sopir truk, diketahui Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil tersebut masih berada di leasing, truk itu dibeli dengan cara kredit. Sedangkan untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil tersebut masih berada di Kota Palembang dikarenakan STNK tersebut digunakan untuk syarat membayar pajak kendaraan truk tersebut. \"Memang pemilik mobil mengaku mempunyai foto copy STNK nya, tapi kita tidak langsng percaya. Untuk itu mobil masih kita amankan sampai pemilik membawa bukti atas kepemilikannya tersebut,\'\' ungkap Kasat. Menurut Kasat, kalau memang pajaknya sedang dibayar, seharusnya ditunggu saja STNK nya jadi. Sebab polisi khawatir mobil itu bodong tanpa surat kelengkapan kendaraan. (777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: