Dua Maling Motor Ditangkap
CURUP, BE- Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau maling, Sabtu (08/02) sekitar pukul 21.00 WIB, berhasil ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Rejang Lebong (RL). Mereka diantaranya Brik (20) dan AP (18), warga Desa Dusun Sawah Kercamatan Curup Utara, diamankan di lokasi berbeda setelah 6 bulan menghilang dari kejaran polisi. Pengkapan dua pemuda pengangguran tersebut setelah polisi mendapatkan informasi keberadaan Brik di tepi jalan umum jalur Dua Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang. Dipergoki polisi Brik berupata melarikan diri, namun petugas berhasil menangkap pelaku bersama sebilah pisau di pinggang kemudian dibawak Mapolres RL. Satu unit sepeda motor jenis Honda Revo BD 2603 ET juga diamankan polisi bersama Brik. Berhasil mengamankan Brik, polisi segera melakukan pengembangan. Seorang rekan Brik berinisial AP diamankan polisi di sebuah jembatan jalan umum Desa Dusun Sawah. AP tidak memberikan perlawanan dan diamankan bersama 1 unit motor jenis Vega nopol BD 3490 AV. Kapolres RL AKBP Edi Suroso SH melalui Kasat Reskrim AKP Margopo SH dikonfirmasi wartawan, Minggu (09/02) membenarkan penangkapan dua curanmor tersebut. Dijelaskan Kasat, Brik dan AP diduga pelaku pencurian 1 unit motor jenis Vario nopol BD 2063 KJ pada 7 Agustus 2013 lalu di sebuah rumah di jalan Sukowati, curup sekitar pukul 19.30 WIB, \"Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan, sebelumnya kita sudah mengamankan tersangka RB (19), warga Desa Dusun Sawah yang merupakan pelaku pembeli kendaraan hasil curian Brik dan AP seharga Rp.1,8 juta,\" ujarnya. Kepada wartawan, Brik mengaku bersembunyi di kebun milik kerabatnya di wilayah Seberang Musi Kabupaten Kepahiang setelah mengetahui aksi pencuriannya diketahui polisi. \"Uang hasil penjualan motor tersebut kami bagi-bagi pak, selanjutnya saja belanjakan di Bengkulu,\" katanya. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: