Dewan Minta Pemda Hitung Penggunan Air Permukaan

Dewan Minta Pemda Hitung Penggunan Air Permukaan

TUBEI,BE - Penggunaan Air permukaan oleh investor merupakan salah satu sumber Pendapatan daerah seperti yang diatur dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang No 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Namun sejauh ini investor di Lebong  salah satunya PLTA Tes yang memanfaatkan sumber air dari danau Tes di Kecamatan Lebong Selatan belum pernah melaporkan debit air yang dipergunakan dan menyetor PAD yang menjadi hak kabupaten.\"Pemungutan Pajak Air permukaan memang menjadi kewenangan Provinsi, dari pajak yang disektorkan ini sebagian menjadi hak kabupaten yang ditransfer oleh Provinsi. Seharusnya Pihak PLTA Tes menyampaikan laporan ke Pemkab Lebong,\" kata Ketua Komisi III DPRD Lebong Affan Jauhari SE.

Untuk mengetahui debit air yang dipergunakan PLTA Tes tersebut, Affan Jauhari mendesak agar Pemkab Lebong melalui Dinas Pertambangan dan Energi melakuan penghitungan debit air yang digunakan, sehingga pajak daerah dari air permukaan ini dapat dikatahui.\"Penghitungan debit air yang dipergunakan PLTA tersebut kita minta dihitung, karena dari setiap kubik air tersebut ada nilai rupiahnya. jangan-jangan dana yang diteransfer oleh pihak provinsi dengan sebagai bagian kabupaten lebih besar dari yang kita terima,\" ucap Affan.

Kewenangan daerah untuk memungut pajak dalam peraturan perundang-undangan dilegitimasi dalam pasal 21 huruf e Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan undang-undang ini menyatakan  dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak memungut pajak daerah dan retribusi daerah. Dalam undang-undang dinyatakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) adalah dari hasil pajak daerah.Pajak daerah ini sendiri diatur dalam Undang-undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam pasal 1 butir 10 undang-undang tersebut, salah satunya pajak Air Pemukaan.

Untuk itu, setiap perusahan yang beroperasi di daerah memiliki kewajiaban untuk meberikan  dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR)  kepada masyarkat. Pihak perusahaan harus memberikan laporan dana CSR tersebut kepada pemda. \"Pemda sendiri memiliki kewenangan melakukan audit terhadap dana SCR yang dikeluarkan oleh apakah telah dijalankan atau tidak,\" pungkas Affan.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: