Dekriminalisasi Pecandu Narkoba
BENGKULU, BE - Maraknya kasus narkoba yang banyak mengorbankan generasi bangsa, Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memberikan penyuluhan kepada masyarakat terkait penyalahgunaan obat terlarang itu. Sampai saat ini, ada lebih dari 4 juta orang yang menjadi korban zat terlarang tersebut. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah yang tepat dalam upaya penanggulangan tersebut.Demikian dikatakan, Ketua BNN Pusat Komjen (Pol) Anang Iskandar SH MH, saat konfrensi pers yang diadakan di kantor BNN Provinsi Bengkulu, kemarin (8/2). Dijelaskannya, peredaran narkoba harus dicegah dan diminimalisir hingga ke titik nol untuk penyalahgunaannya. Sementara itu, para pecandu atau korban dari narkoba harus segera direhabilitisai. Dia mengungkapkan, ada kesalahan dari penegak hukum dalam mengatasi maraknya penyalahgunaan narkoba tersebut saat ini. \"Pengguna narkoba itu bukan ditangkap lalu dipenjara, tapi harus direhabilitisasi supaya bisa pulih,\" sampainya. Ironisnya, kesalahan itu tak bisa terus dibiarkan. Dia menuturkan, BNN siap untuk memfasilitasi para korban dari zat terlarang tersebut untuk melakukan rehabilitasi. BNN menggunakan konsep dekriminalisasi, yaitu para pecandu tersebut harus dihukum. Namun, bentuk hukumannya bukan pidana, melainkan rehabilitasi atau pemulihan. \"Pada dasarnya, narkoba bersifat addict (candu), maka harus direhabilitasi. Karena, penjara tak bisa menyelasikan masalah narkoba,\" imbuhnya. Dia mencanangkan, untuk tahun 2014, ada 3 teknis rehabilitasi. Diantaranya, rehab medis, rehab teknis dan pasca rehab. Para pecandu akan dijamin keamanannya dan tidak akan ditindak pidana jika melapor kepada BNN untuk proses rehabilitasi. Dikatannya, para peserta rehab akan mendapat kartu TWL (Tindak Wajib Lapor). Kartu tersebut berguna agar semua orang yang sedang menjalani rehabilitasi tidak dipidana walaupun terbukti positif narkoba oleh pihak aparat. Sedangkan untuk pengedar narkoba, pihaknya mengusulkan untuk hukuman mati. Pihaknya juga sudah mengusulkan, para pengedar narkoba dijebak dengan pidana pencucian uang. Hal tersebut dikarenakan, maraknya kasus pengedaran narkoba dari dalam lapas. Tercatat, hingga saat ini ada 72 orang yang dihukum mati akibat narkoba. Hal tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas narkoba. Dengan upaya-upaya tersebut, dia menjanjikan 10 tahun kedepan Indonesia bisa bebas dari penyalahgunaan narkoba. \"Tentu ini butuh dukungan dari semua pihak,\" pungkasnya. (cw5)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: