Dewan Setuju Tuntutan Pendemo

Dewan Setuju Tuntutan Pendemo

TAIS, BE - Anggota DPRD Seluma Mulian Lubis SSos meminta Pemkab memenuhi tuntutan warga yang melakukan aksi unjuk rasa Kamis (6/2) lalu. Terutama pada mengusut tuntas persekongkolan antara balai wilayah sungai Sumatera VII yang telah mengalokasikan proyek pemerintah ke pusat perkebunankelapa sawit PT Agri Andalas (AA). “Pemda juga harus melibatkan camat serta DPRD Seluma baik itu komisi yang terlibat langsung dalam hal ini. Dan terpenting APBD tidak bias dipergunakan untuk perusahaan swasta,” kata Mulian Lubis. Menurutnya, satu per satu dalam kasus itu harus ditindaklanjuti dengan terlebih dahulu mengumpulkan barang bukti dari masing-masing. Baik dari Pemda Seluma, warga dari 14 kecamatan serta DPRD dan pihak perusahaan PT AA sendiri. Katanya, penting juga masalah itu harus diselesaikan dengan segera, agar konflik anatara perusahaan dengan masyarakat menjadi tuntas. “Sudah sewajarnya warga merasa resah. Karena dari sejumlah hal yang dilakukan oleh pihak PT AA meresahkan masyarakat. Kita harapkan masalah ini diperhatikan dengan serius,” katanya. Menurut Mulian, bukan hanya itu saja, seluruh permasalahan yang tuntut warga harus ditindaklanjuti Pemkab dengan memperhatikan Undang-undang nomor 18 tahun 2004 tentang Program Plasma seluas 20 persen dari luas kebun perusahaan . Ia pun meminta ketegasan Pemkab terhadap pelangaran HAM yang telah terjadi. Selain itu, ia meminta penegak hukum segera menindak tegas PT AA atas alih fungsi lahan transmigrasi LU 2 yang dijadikan kebun kelapa sawit perusahaan itu. “Ini semua harus dengan bukti yang kongkrit. Jika ada bukti yang kuat, kenapa tidak, Pemda bisa merekomendasikan penutupan PT AA. Intinya Pemda harus tegas,” tegasnya. Seperti dirilis sebelumnya, kedatangan massa ke kantor bupati Seluma 2 hari lalu meminta Pemkab Seluma menutup perkebunan sawit, PT Agri Andalas (AA) karena perusahaan itu tidak menjalankan program plasma seluas 20 persen dari luas kebun. Massa juga meminta ketegasan Pemkab terhadap pelangaran HAM yang telah diakukan pihak PT AA. Selain itu, meminta penegak hukum untuk segera menindak tegas PT AA atas alih fungsi lahan transmigrasi LU 2 yang dijadikan kebun kelapa sawit.  (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: