Minta PT AA Ditutup, Warga 14 Desa Demo

Minta PT AA Ditutup, Warga 14 Desa Demo

\"IMG_6302\"TAIS, BE - Sedikitnya 14 warga desa di Kabupaten Seluma melakukan aksi unjuk rasa di halaman Pemkab Seluma sekitar pukul 11.00 WIB kemarin (6/1). Kedatangan massa ini meminta agar Pemkab Seluma menutup salah satu perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit, PT Agri Andalas (AA) karena perusahaan itu tidak menjalankan ketentuan Undang-Undang No 18 tahun 2004 tentang program plasma seluas 20 Persen dari luas kebun. Meminta ketegasan Pemkab Seluma terhadap pelangaran HAM yang telah diakukan pihak PT AA. Selain itu, meminta penegak hukum untuk segera menindak tegas PT AA atas alih fungsi lahan transmigrasi LU 2 yang dijadikan kebun kelapa sawit. Mengusut tuntas atas pelanggaran UU ketenagakerjaan yang mewajibkan untuk membawa istri atau suami bekerja di TP AA tanpa dibayarkan gaji mereka. Serta Pemkab Seluma harus bisa mengusut tuntas persekongkolan antara Balai Wilayah Sungai Sumatera VII yang telah mengalokasikan proyek pemerintah ke pusat perkebunan PT AA. Dalam penyampaian orasi yang dilakukan sempat terjadi dorong-dorongan antara kepolisian dengan massa yang berjumlah lebih kurang 200 orang yang berasal dari 14 desa. Diantaranya Desa Pasar Seluma, Padang Genting, Lubuk Lintang, Rawa Indah,Sukarami, Padang merbau, Sembayat, Tanah Abang, Dusun Baru, Bungga Mas, Keban Agung, Tanjung Seruai dan Pasar Talo serta Talang Panjang. Sebagian besar warga yang datang ini diorganisir oleh LSM secara bergantian berorator di atas kendaraan mobil pick up menggunakan pengeras suara meminta agar Pemkab Seluma bisa bersikap tegas dan bisa berpihak kepada masyarakat. Pasalnya saat ini masyarakat di sekitar PT AA banyak yang menderita bahkan  masyarakat yang kedapatan mencuri dua tandan sawit dipidana penjara selama 3 tahun. “Kami harap Pemkab Seluma dapat bertindak tegas dalam mengambil sikap terutama dalam menangani kasus yang telah lama terjadi terutama konflik agraria ini. Jika tidak maka kedepannya dipastikan akan terjadi sejumlah keanarkisan warga,” sampai korlap aksi, Sadikin (45). Dalam aksinya, warga yang menamakan diri Forum Masyarakat Seluma Menggugat(FMSM) ini membawa sejumlah sepanduk yang bertuliskan bahwa PT AA sudah melanggar aturan dan melanggar undang-undang sehingga harus dicabut izinnya oleh Pemkab Seluma  agar tidak lagi melakukan operasi di Kabupaten Seluma. Massa yang telah merasa gerah, pukul 12.30 WIB mulai berupaya untuk menduduki lingkungan Pemkab Seluma, namun aparat Polres Seluma berhasil menghalaunya. Akhirnya terjadi aksi dorong-dorongan dengan anggota, bahkan ada ibu-ibu yang sempat terjatuh. Massa kemudian menghentikan aksinya setelah sebanyak 14 perwakilan warga diterima oleh Wabup Seluma Mufran Imron SE yang bersedia berdialog dengan para pengunjuk rasa. Akhirnya, warga dari 14 desa selaku perwakilan warga kemudian diminta melakukan negosiasi. Salah seorang warga Tenangan, Tapsir Burhanudin mengutarakan jika mereka bersama dengan anggota kelompok tani memiliki lahan seluas 432 hektar namun sempat terbakar, tapi tidak lama setelah itu lahan digarap oleh PT AA. Padahal tidak ada anggota kelompok tani yang menjual lahan tersebut. “Hingga sekarang lahan yang kami bersihkan tersebut telah ditanami sawit oleh PT AA dan kami tidak mendapat konpensasi sedikitpun dari PT AA tersebut, justru kami menerima  ancaman,” keluhnya di hadapan Wakil Bupati dan FKDP lainnya. Menindak lanjuti akan permintaan warga ini, Mufran Imron mengatakan dirinya tidak  bisa langsung memutuskan apa yang dituntut oleh masyarakat karena semuanya harus melalui prosedur dan rapat bersama. Kemudian terlebih dahuulu membentuk tim yang akan melibatkan warga. Serta memanggil pihak PT AA untuk menanyakan tuntutan masyarakat serta dugaan adanya pelanggaran HAM kepada warga. “Jika memang benar, maka Pemkab Seluma pasti akan mencabut izin operasi PT AA agar tidak beroperasi lagi di Kabupaten Seluma,” Kata Mufron.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: