Siap Tampung Keluhan Guru

Siap Tampung Keluhan Guru

KOTA MANNA, BE – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) BS mengharapkan kepada guru yang kurang puas terhadap mutasi beberapa waktu lalu, diharapkan melapor langsung ke Disdikpora. Hal ini disampaikan Kadis Dikpora BS, Sahidin Maim MPd melalui Sekretaris Dinas, Mustafa Lufti MPd kemarin. Hal ini menanggapi keluhan seorang guru agama yang tidak mendapat jam mengajar di sekolah barunya, hingga hanya diberikan mengajar mata pelajaran muatan lokal. “Sampaikan langsung ke dinas, nanti dinas akan menampung keluhan tersebut untuk kemudian dicarikan solusi terbaik,” ujar Pak Maman –sapaan akrab Mustafa Lufti-. Pak Maman mengatakan, dia sebenarnya tidak tahu persis terkait teknis penempatan mutasi guru SMA tersebut, karena mutasi guru SMA teknisnya pada Bidang Pendidikan Menengah (Dikmen) begitu juga untuk tingkat SMP dan SD  di Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas). Namun demikian, jika usulan itu disampaikan kepadanya atau kepala dinas, maka mereka akan menyampaikan hal itu ke masing-masing bidang. Kemudian pihaknya menyampaikan usulan itu ke Badan Kepegawaian dan Diklat )BKD) BS untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Bupati. Sebab itu, Maman membantah tudingan mutasi itu syarat kepentingan politik. Menurutnya, mutasi itu tujuannya untuk pemerataan guru dan penyegaran organisasi guru. Diakuinya adanya pro kontra terhadap mutasi merupakan hal biasa. “Tujuan mutasi ini murni untuk pemerataan guru, hanya saja di BS ini memang jumlah guru sudah berlebih, jadi kalaupun dimutasikan sebagian tetap terjadi kelebihan guru. Namun kami siap  menerima masukan ataupun saran serta keluhan, untuk bahan pertimbangan, jika sewaktu-waktu nanti ada mutasi kembali,” imbuhnya. Terkait dengan Nurhasanah SPd yang hanya mengajar Muatan Lokal Iqro’, menurutnya hal itu tidak jadi masalah, sebab mata pelajaran iqro’ ini erat kaitannya dengan Pendidikan Agama. Begitu juga dengan sang guru itu yang kembali mengajar di sekolah tempat dia mengajar sebelumnya, sepanjang kepala sekolah tidak melarang dan sekolah lain menerimanya. “Syarat wajib seorang guru minimal mengajar 6 jam mata pelajaran sesuai dengan pendidikannya, selebihnya boleh mengajar mata pelajaran lain dan di sekolah lain,” terang Pak Maman. Diketahui saat mutasi sebelumnya seorang guru Agama di SMAN 1 BS atas nama Nurhasanah SPd dimutasi ke SMKN 4 BS. Hanya saja dirinya hanya mendapat 6 jam pelajaran dengan mata pelajaran yang diajarkannya tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya sebagai guru agama. Secara kebetulan di SMAN 1 BS pelajaran yang ditinggalkannya belum ada guru yang mengajarkannya, sehingga dia kembali diterima mengajar pendidikan agama di sekolah tersebut. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: