Kampanye Caleg, PNS Dipidana
AMEN,BE - Ketua Panwaslu Kabupaten Lebong Junaidi SE menegaskan PNS merupakan jabatan struktural dalam pemerintahan, sehingga harus bersikap netral. Karena itu, pejabat maupun PNS lainnya dilarang terlibat dalam kegiatan sosialisasi ataupun kampanye calon legislatif ditahun 2014 ini. PNS yang terbukti terlibat kampanye pemilihan bisa dipidanakan. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang pelaksanaan pemilu. \"Bahkan untuk hukuman pidana PNS yang terlibat kampanye sebagaimana diatur dalam pasal 278 PNS tersebut diancam hukuman kurungan penjara selama 1 tahun atau denda sebesar Rp 12 juta,\" tegas Junaidi. Dikatakan Junaidi, sanksi tersebut berlaku sesuai dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan PNS. Jika terdapat cukup bukti, PNS tersebut bisa dikenakan sanksi pidana. Menurutnya, alat bukti keterlibatan PNS bisa berupa rekaman video, suara, atau surat tertulis. Minimal dua alat bukti keterlibatan dinilai cukup untuk menjerat PNS. \"Tergantung pelanggarannya. Kalau ada bukti cukup maka bisa dikenakan sanksi,\" katanya. Selain itu, ditanyai mengenai apakah sudah ada laporan mengenai PNS yang terlibat kampanye caleg, Junaidi menjawab hingga saat ini Panwas belum menerima laporan dari Panwascam maupun masyarakat yang mengatakan adanya PNS yang terlibat kampanye salah seorang calon legislatif. \"Memang dugaan kita saat ini sudah ada PNS yang terlibat kampanye Caleg, tapi kalau secara resmi kita belum ada menerima laporan tersebut. Jika nantinya ada laporan maka kita akan segera menindak lanjutinya,\" pungkas Ju
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: