Masa Kerja PNS Ditambah

Masa Kerja PNS Ditambah

\"KabidBINTUHAN, BE- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kaur saat ini telah mendapatkan surat edaran tetang batas usia pesiunan (PUP) sebagai landasan operasional. Sebab dalam surat edaran tersebut UU Nomor 5 tahun 2014 tetang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan SK Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor K.26-30/V.7-3/99 tetang BUP PNS ada penambahan masa tugas selama 2 tahun. Hal ini Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaur Drs. Rolan Haidi melalui Kepala Bidang Mutasi dan Badan Kepegawaian Daruslan, SH kemarin (4/2). “Kita sekarang sudah mendapatkan surat edaran tentang masa pensiun PNS. Yang mana dalam surat edaran tersebut. Adanya penambahan masa tugas bagi PNS yang memasuki pensiun,” kata Daruslan kemarin. Menurutnya, surat pemberitahuan tentang BUP sebagai landasan operasional kepada masing-masing akan disampaikan ke  SKPD. “Sekarang kita masih pakai peraturan yang lama, karena yang baru ini baru surat edaran saja. Kalau untuk peraturan pemerintah kita belum mendapatkannya,” ujarnya. Daruslan mengatakan, dalam penjelasan BUP pada UU No 5 tahun 2014 dijelaskan dalam pasal 87. Dimana PNS sebagai pejabat administrasi ditambah 2 tahun masa kerja dan BUP usia 58 tahun. Selanjutnya, PNS sebagai pejabat pimpinan  tinggi, setelah ditambah 2 tahun masa tugas dan BUP pada usia 60 tahun. “Yang artinya PNS yang akan memasuki masa pensiun pada tahun ini  dan seterusnya diperpanjang masa tugasnya selama 2 tahun,”jelasnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: