Pengganti Titin Ditentukan Berkas
BENGKULU, BE - Calon pengganti mantan anggota KPU Kaur, Titin Sumarni dipastikan tidak ditentukan berdasarkan nomor urutan 10 besar. Sehingga Edwin Aladin yang berada di posisi 6 besar tidak otomatis naik menjadi komisioner. Dikatakan Juru Bicara KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman SH, anggota pengganti ditentukan berdasarkan penilaian berkas pencalonan. Menurutnya, perlu dilakukan pemeriksaan berkas terhadap calon-calon yang dianggap layak. Meskipun seharusnya peserta yang nomor urutnya di bawah Titin Sumarni yang diangkat jadi komisioner. Kata Zainan, belum tentu urutan ke 6 yang akan diangkat, sebab semua kelengkapan administrasi masih perlu diperiksa oleh KPU Provinsi. \"Tidak demikian juga, berkas-berkasnya perlu diperiksa kembali. Nanti akhir bulan ini sudah ada penggantinya,\" kata Zainan. Lebih lanjut, Zainan mengatakan, pihaknya tidak akan terlalu buruh-buruh menentukan pengganti Titin. Sebab dengan 4 anggota komisioner KPU Kaur yang ada saat ini masih dapat mengambil keputasan untuk mengambil tindakkan dalam pelaksaan tahapan Pemilu di Kabupaten Kaur. \"Sebanyak 4 komisioner yang ada masih bisa mengambil keputusan, kita masih harus pleno untuk menentukan penggantinya,\" tutur Zainan. Seperti dirilis sebelumnya, Titin Sumarni dicopot DKPP Jakarta karena terbukti sebagai caleg pada Pemilu 2009 lalu. Sementara itu, dalam seleksi komisioner KPU Kaur yang diambil ahli KPU Provinsi ditetapkan perserta yang dinyatkan lolos 10 besar dengan urutan, Sirajuddin, Titin Sumarni, Radius, Ujang Juhardi, Sulaiman Rasyid, Edwin Aladin, Apen Ardiansyah, Karyodi, Marlistin dan Subsiberyadi. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: