Gelapkan Uang Perusahaan Rp 45 Juta
BENGKULU, BE - Kasus tindak pidana penggelapan yang dilaporkan oleh Baidari Citra Dewi (44), warga Kelurahan Kandang Mas Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu yang juga karyawan perusahaan yang bergerak di bidang alat kesehatan, PT Biocera Multi Medical, akhirnya terungkap. IV (22), warga Kelurahan Nusa Indah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu yang merupakan karyawan PT BMM selaku terlapor akhirnya dibekuk polisi. IV diduga menggelapkan uang perusahaan sekitar Rp 45 juta. Uang itu merupakan hasil penjualan alat kesehatan yang tidak disetorkan pelaku ke perusahaan tempatnya bekerja. “IV kita tangkap ketika sedang berada di Lingkar Barat Kota Bengkulu Senin (3/1) sekitar pukul 18.30 WIB,” ujar Kapolres Bengkulu, AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH melalui Kasat Reskrim, AKP Amsaludin SSos. Sementara pelaku mengaku perbuatan tersebut. Namun dia membantah uang yang digelapkannya itu mencapai Rp 45 juta. Dia memperkirakan hanya Rp 20 juta, sedangkan sisanya sudah ia setorkan ke PT BMM tersebut. “Memang saya telah menggunakan uang tersebut, tapi yang saya pakai hanya Rp 20 juta dan sisanya saya setorkan. Memang setiap uang yang saya setorkan itu tidak ada tanda buktinya,\" ungkap pelaku. Dia juga mengatakan kalau dirinya pernah disuruh datang oleh pihak PT untuk membuat surat pernyataan. Saat itu dirinya mengajukan permohonan dan meminta waktu selama 3 bulan kepada PT untuk mengembalikan uang tersebut. Akan tetapi, permohonan pelaku tersebut ditolak pihak PT. \"Saya mengajukan permohonan kepada pihak PT memberikan tempo waktu 3 bulan kepada saya untuk mengembalikan uang tersebut, tapi permohonan tersebut ditolak oleh PT,\" katanya.(cw4)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: