Polda Bekuk 2 Tsk Sabu
BENGKULU, BE - Direktorat Reskrim Narkoba Polda Bengkulu berhasil membekuk 2 orang tersangka pengguna dan penyimpan narkotika jenis sabu. Pertama Rabu (29/2) sekitar pukul 17.30 WIB polisi behasil meringkus Ya (36), pedagang warga jalan lintas Kepahiang-Bengkulu Desa Tebat Monok Kabupaten Kepahiang Bengkulu. Data terhimpun, penggerebekan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat kalau pelaku menggunakan sabu di rumah bedengan miliknya di Kota Bengkulu. Hal ini membuat Tim Dit Reserse Narkoba meluncur ke TKP dan langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku. Setelah itu, polisi kemudian menggerebek tersangka yang saat sedang meracik sabu tersebut. \"Saya tertangkap saat ingin meggunakan sabu tersebut, tapi belum sempat menggunakannya,\" kata tersangka saat ditanya wartawan, kemarin (2/2). Polisi juga berhasil mendapatkan barang bukti (BB) 4 paket sabu, 43 tiga kantung plastik klip warna bening, 1 unit Hp Nokia, 1 pipet yang dibuat menyerupai sendok, 1 buah bong yang terbuat dari plastik, 3 buah pipet merah dan putih dan 2 buah pipet bening. Menuru pelaku ia tidak memperjualbelikan barang tersebut hanya untuk mengkosumsinya sendiri. Selain itu, sabu itu dia gunakan sebagai obat ayam adu. \"Saya menggunakan barang tersebut sudah 3 tahun, tapi barang itu untuk saya gunakan sendiri,\" tuturnya. Tersangka beralasan, ia menggunakan barang haram tersebut hanya membuat semangat dalam melakukan pekerjaanya. Apalagi ia harus mengantar barang dagangnya keluar kota. \"Kalau pakai barang tersebut penglihatan saya terang, jadi kalau berjalan jauh tidak ngantuk,\" ujarnya. Pelaku sendiri mengaku kalau barang tersebut didapatkanya dari Le yang alamatnya tidak ketahui pelaku. Transaksi tersebut dilakukan tersangka dengan Le di simpang Palak Curup. \"Biasanya 1 paket saya beli Rp 400 ribu ada yang paket besar Rp 900 ribu,\" tungkas tersangka. Jual Sabu, Dibekuk Sementara Rabu (29/1) sekitar pukul 15.15 WIB polisi berhasil menangkap tangan AS (35), warga Perumahan Kemiling Permai 17 Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Ia ditangkap tim Dit Resrse Narkoba Polda Bengkulu atas ditemukannya 1 paket narkotika jenis sabu di depan Dealer Mercedez Benz jalan Adam Malik KM 8 Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu. Sebelumnya ada seseorang memesan sabu tersebut kepada tersangka dengan kesepakatan harga Rp 500 ribu perpaket. Selanjutnya mereka mengadakan pertemuan untuk melanjutkan transaksi di TKP. Mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung bergerak menangkap pelaku, sedangkan pembeli berhasil kabur. Saat dikonfirmasi Dir Resnarkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Drs M Budi Tono melalui Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Hery Wijayanto didampinggi Kasubdit Bid Humas Polda Bengkulu membenarkan penangkapan tersebut. \"Saat ini tesangka sudah kami amankan dan untuk nanti akan kami tindak lanjuti,\" kata H Mulyadi.(cw3)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: