Penjual Miras Dihukum Ringan

Penjual Miras Dihukum Ringan

SELUMA TIMUR, BE-  Setelah pelaksanaan operasi penyakit masyarakat (Pekat) berakhir, Sat Reskrim Polres Seluma akan menyeret para pemilik minuman keras (Miras) ke Pengadilan Negeri (PN) Tais. Namun dipastikan, hukuman bagi pelaku peredaran minuman haram itu tidak akan berat, karena perkara tersebut masuk dalam tindak pidana ringan (Tipiring). “Hasil operasi Pekat digelar selama 20 hari. Kita berhasil merampas lebih dari 400 botol Miras berbagai jenis. Miras tersebut diamankan karena dijual bebas dan tidak memiliki izin resmi,” kata Kapolres Seluma AKBP  P Lumban Gaol SIK melalui Kasat Resrim AKP Lumban Raja. Dikatakannya, operasi tersenut tidak lepas dari bagian menyambut perayaan Hari Pers Nasional (HPN) yang dilaksanakan mulai awal Februari ini. Katanya, berdasarkan instruksi Kapolda Bengkulu, sehingga digelar operasi pekat. Sementara itu, para pemilik Miras yang sudah didata yakni, We (31) warga Tebat Sibun Kecamatan Talo Kecil, Sa (35) warga Desa Taba Kecamatan Talo Kecil, serta diamankan di warung milik Se (32) warga Muara Timput Kecamatan SAM. “Mereka diajukan ke pengadilan dengan perkara Tipiring agar pedagang yang lain tidak menjual bebas,” ujar Kasat Reskrim. Sementara itu, Miras yang berhasil diamankan juga akan dibawa ke pengadilan sebagai barang bukti di persidangan. Setelah kasusnya selesai dan pemilik miras diberikan sanksi oleh Hakim PN Tais. Kemudian miras akan dimusnahkan. “Peringatan bagi pedagang yang lain di Kabupaten Seluma untuk tidak menjual bebas miras kepada masyarakat, apalagi kepada generasi muda. Karena bisa merusak dan bisa berakibat meningkatkan kriminalitas,” pungkas Kasat Reskrim. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: