Titin Terima Putusan, KPU Siapkan Pengganti
BENGKULU, BE - Kisruh panjang pemilihan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur, berakhir sudah di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Itu setelah majelis kehormatan DKPP memutuskan memberhentikan Titin Sumarni dari keanggotaan KPU Kaur. Terungkap dalam persidangan, pata putusananya majelis kehormatan DKPP memberhentikan Titin SUmarni karena terbukti masuk dalam DCS dari Partai Bintang Reformasi, dengan dokumen persyaratan masih lengkap sesai arsip pencalonan anggota legislative tahun 2009 yang disampaikan oleh sekretaris KPU Kabupaten Kaur. Saat dikonfirmasi melelui telpon Titin Sumarni mengaku belum menerima surat pemecatan dirinya, namun dia sudah mendapatkan informasinya. Dia menyatakan dengan lapang dada menerima putusan mejelis kehormatan DKPP tersebut, dan tidak akan melakukan perlawanan untuk menuntut melalui jalur hukum. Ia mengaku tidak terlalu memahami proses hukum untuk melakukan perlawanan, sehingga tidak akan melakukan upaya hukum lainnya. \"Saya tidak datang karena undangannya datang sore, jadi saya tidak sempat untuk berangkat ke Jakarta. Kata KPU Provinsi saya diberhentikan, ya saya terima mungkin belum nasib saya,\" ungkap Titin saat ditelepon, kemarin (31/1). Kecewa Dengan Putusan Mejelis Sementara Didi Iswandi, selaku penggugat, mengaku kecewa gugatannya tidak dikabulkan secara keseluruhan oleh majelis hakim DKPP, padalah penggugat meminta majelis hakim untuk memberhentikan komisioner KPU Provinsi Bengkulu, yang disanyalir penggugat melanggar kode etik dalam perekrutan komisioner KPU Kabupaten Kaur, karena meloloskan Titin Sumarni yang merupakan pengurus partai politik dan pernah terdaptar di DCS KPU Kaur tahun 2009. Namun mejelis hakim berpandangan lain, sehingga hanya menjatuhkan pemecatan terhadap Titin dan merehabilitasi nama baik ketua dan anggota KPU Provinsi yang juga menjadi tergugat dalam persidangan. \"Jelas kita kecewa tetapi tidak bisa berbuat apa-apa lagi, karena putusannya final dan mengikat. Kita terima putusan itu,\" terang Didi Iswandi. Didi menyatakan peristiwa gugatan yang dilayangkannya hingga ke DKPP tersebut, harus dijadikan pembelajaran oleh semua kalangan, terutama pelenyenggara pemilu agar tidak main-main atau berbuat curang dalam pelaksanaan pemilu legislatif dan Pemilu Presiden ditahun 2014 ini. Didi Iswandi mengaku dirinya dan rekan-rekannya akan terus memantau pelaksanaan Pemilu di Provinsi Bengkulu khususnya di Kabupaten Kaur agar berjalan jurdil (Jujur dan adil), transparan dan sama sekali tidak ada konspirasi atau kecurangan. Apa bila itu terjadi Didi Iswandi dan rekan-rekannya tidak akan segan-segan untuk melaporkan tindak kecurangan yang terjadi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). \"Kita akan mengawasi, jadikan ini pelajaran untuk penyelenggaran pemilu tidak main-main. Sehingga Pemilu 2014 di Provinsi Bengkulu tidak ada kecurangan,\" ungkap Didi Iswandi. Sementara itu, juru bicara KPU Provinsi Bengkulu Zainan Sagiman SH menjelaskan terkait putusan DKPP tersebut dalam waktu dekat KPU Provinsi akan melakukan pleno pergantian untuk Titin Sumarni. Yang dalam ketentuan akan naik ada perserta seleksi di bawah Titin. \"Satu, dua hari ini kita akan meagendakan plenonya,\" jelas Zainan. Tunggu PAW Di sisi lain, Ketua KPU Kaur Siratjudin MTPd mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa. Pasalnya keputusan itu sudah keputusan tetap dari DKPP. “Kita tidak apa-apa lagi, kami hanya pasrah. Karena itu keputusan itu final dan mengikat,” kata Sirat kepada BE kemarin. Lebih lanjut Sirat mengatakan, untuk saat ini pihaknya tinggal menunggu Penganti Antara Waktu (PAW) dari KPU Provinsi Bengkulu, untuk mengantikan jabatan Titin Sumarni. “Kita sekarang tinggal menunggu PAW dari KPU Provinsi,”jelasnya. Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang putusan kasus untuk perkara KPU Provinsi Bengkulu dan KPU Kabupaten Kaur (Kamis, 30/1) di ruang sidang DKPP. Dalam sidang ini, salah satu Teradu yang merupakan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur diputus bersalah dan diberhentikan secara tetap oleh DKPP. “Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap Teradu VI selaku Anggota KPU Kabupaten Kaur atas nama Titin Sumarni terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” demikian amar putusan DKPP yang dibacakan Anggota Panel Majelis Nelson Simanjuntak. (320/618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: