Hanya 17 Kolam Punya Izin
SEGINIM, BE – Dari ratusan kolam air deras (KAD) di Kecamatan Seginim dan Air Nipis, Bengkulu Selatan, ternyata hanya sedikit saja yang mengantongi izin pembuatan kolam. Jadi bisa dikatakan ratusan kolam air deras di kedua kecamatan ini ilegal. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan BS, Ir Depti Burhani ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya hanya memberikan perizinan KAD hanya kepada segelintir orang saja. “KAD yang kami keluarkan izinnya hanya 17 kolam yang lainnya tidak ada izinnya,” katanya. Menurut Depti, ke-17 kolam ini yakni 8 kolam di Kecamatan Seginim dan 9 kolam di Kecamatan Air Nipis. Dikatakannya, ratusan kolam yang tidak memiliki izin tersebut lantaran tidak memenuhi standar sebagaimana Perda nomor 8 tahun 2007 tentang pemanfaatan air irigasi untuk sumber pengairan kolam air deras di Kabupaten Bengkulu Selatan. Dalam perda tersebut, sambung Depti, bahwa kolam air deras yang standar yakni air dari kolam air deras itu dikembalikan lagi ke saluran irigasi. Kemudian dinding dan lantai kolam air deras di semen serta jarak antara kolam air deras dengan saluran irigasi minimal 4 meter. “Karena ratusan kolam dikedua kecamatan ini tidak memenuhi standar, maka kami tidak mau mengeluarkan izinnya, meskipun mereka sudah mengajukan permohonan izin,” imbuhnya. Sambung dia, jika pemilik KAD ingin mendapatkan perizinan usaha KAD, mereka harus memenuhi standar pembuatan kolam dahulu. DKP pun siap memberikan bimbingan dan arahan agar kolam yang dibuat memenuhi persyaratan sesuai dengan perda tersebut. “Tugas kami hanya terkait pemberian izin KAD, untuk penertiban bagi yang melanggar aturan atau tidak memiliki izin itu wewenang komisi irigasi,” tutup Depti.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: