Tertibkan Administrasi, Kades Bimtek

Tertibkan Administrasi, Kades Bimtek

\"1\"BENTENG, BE - Upaya Bupati Bengkulu Tengah (Benteng), H. Ferry Ramli, SH. MH untuk menertibkan administrasi tak hanya dilingkungan SKPD (Satuan Perangkat Kerja Daerah) dan Sekretariat Pemda saja. Namun, juga diseluruh kantor desa. Oleh sebab itu, untuk mencapai target itu, kemarin para Kepala desa (kades) se- Benteng diberikan pelatihan bimbingan dan teknis (Bimtek) pengelolaan keuangan desa, sehingga menjadi tertib. Selain itu juga agar administrasi desa dapat dilakukan sesuai prosedur yang ada. \"Tujuannya, untuk  menyiapkan Kades yang handal dan mengerti tentang administrasi Pemerintahan Desa,\" ungkap Asisten I Pemda Benteng, Zamzami Syafe\'i, S.Ip pada BE kemarin. Menurut Bupati, tujuan lainnya itu juga untuk meningkatkan pengetahuan Kades tentang administrasi Pemerintahan Desa agar lebih efektif, efisien serta tertib adminitrasi desa yang lebih baik. Hal itu, sesuai dengan tujuan pemerintahan desa guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakatnya. Soalnya, selama ini adminitrasi desa banyak yang tidak tertib dan asal - asalan saja. \"Kades ini merupakan bupatinya ditingkat desa masing - masing, sehingga diperlukan pengetahuan tentang adminitrasi desa yang baik,\" ujarnya. Dijelaskannya, selain itu juga diharapkan kepada seluruh Kades untuk tidak melanggar dari tugas sebagai kades, seperti,  menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan sebagai ketua dan anggota organisasi kemasyarakatan, merugikan kepentingan umum, mendiskriminasi masyarakat dan melakukan tindakan korupsi. \"Kita minta Kades jangan melanggar dari tugas dan pokoknya sebagai kades itu,\" jelasnya. Ia menambahkan, adapun  beberapa hal ketentuan pemberhentian jabatan kades itu. Seperti, meninggal dunia, permintaan sendiri, berakhir masa jabatan, tidak melaksanakan tugas selama 6 bulan berturut - turut, tidak lagi memenuhi syarat sebagai kades, menjalani hukuman diatas 5 tahun dan melanggar ada - istiadat. \"Jika melanggar ketentuan yang ada, maka Kades dapat diberhentikan atau dipecat,\" tambahnya. (111)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: