Rumah Terbakar, Korban Dipolisikan

Rumah Terbakar, Korban Dipolisikan

\"CIMG4802\"CURUP TIMUR, BE – Sudah jatuh tertimpa tangga. Itulah yang dialami Aris (35), warga Kelurahan Talang Ulu, Curup Timur, Rejang Lebong. Pasalnya, selain rumahnya terbakar, Aris juga dipolisikan oleh pihak Kantor Satpol PP dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran (PBK) Rejang Lebong. Pasalnya, sewaktu peristiwa kebakaran terjadi, dia sempat memecahkan kaca mobil PBK yang diduga terlambat memadamkan api. Data terhimpun, kebakaran terjadi di Kelurahan Talang Ulu Kecamatan Curup Timur, sekitar pukul 06.30 WIB, Selasa (28/01). Api diduga berasal dari hubungan arus pendek (konsleting) di kamar depan rumah semi permanen yang dihuni Aris (35), warga setempat. Api dengan cepat menyambar ke bagian ruangan rumah lain milik Hermansyah (45). Puluhan warga berbondong-bondong datang membantu upaya pemadaman, hanya saja karena pemadaman api dilakukan secara manual, maka tidak bias membendung api menyebar. Tiga unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk membantu pemadaman api setelah mendapatkan informasi warga. Api baru bisa dipadamkan 1,5 jam kemudian. Rumah yang dihuni korban Aris ludes tidak bersisa, bahkan tidak satupun isi rumah yang berhasil diselamatkan. Sedangkan rumah milik Hermansyah mengalami rusak berat namun korban berhasil menyelamatkan sebagian harta benda dari kobaran api. Kapolres Rejang Lebong AKBP Edi Suroso, SH melalui Kasat Reskrim AKP Margopo dikonfirmasi wartawan mengaku masih menyelidiki penyebab pasti kebakaran tersebut. \"Untuk sementara api diduga berasal dari arus pendek, tetapi kita akan lakukan pengecekan untuk mestikanya,\" ungkap Kasat. Korban Dipolisikan Aris, yang diketahui korban kebakaran di Kelurahan Talang Ulu terpaksa harus berurusan dengan kepolisian. Pasalnya, pria yang mengaku bekerja sebagai wartawan tersebut melakukan perusakan terhadap mobil pemadam kebakaran hingga menyebabkan kaca samping mobil milik negara tersebut pecah. Pasalnya, di saat 2 unit mobil pemadam kebakaran (damkar) RL tengah melakukan aksi memadamkan api di rumah kedua korban Aris malah mengamuk dengan merusak kendaraan damkar dengan cara memecahkan kaca mobil bagian depan sebelah kiri menggunakan batu. Akibatnya, Salman (35), petugas Damkar yang saat itu berada di dalam kendaraan tersebut terkena pecahan kaca dan mengalami sejumlah luka robek di bagian lengan sebelah kiri. Atas kondisi itu, petugas Damkar akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres RL, Selasa (28/01), sekitar pukul 09.40 WIB. tepatnya, usai melakukan pemadaman api. “Laporan korban sudah kami terima. Saat ini, petugas kita sedang melakukan pendalaman kasus tersebut,” ujar Kapolres RL, AKBP Edi Suroso SH melalui Kasat Reskrim, AKP Margopo SH. Sementara itu, Kepala Sat Pol PP dan PBK RL, Drs Rektor Vande Armada sangat menyayangkan peristiwa pengrusakan tersebut terjadi. “Mobil ini adalah aset milik negara. Sudah selayaknya dijaga dan dirawat oleh semua pihak. Terlebih lagi, mobil damkar ini adalah salah satu fasilitas pelayanan publik,” ujar Rektor. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: