Terpidana Pakdin Terancam Eksekusi Paksa

Terpidana Pakdin Terancam Eksekusi Paksa

TUBEI,BE - Setelah pada minggu lalu, terpidana kasus Korupsi Pakaian Dinas (Pakdin) di Bagian Setdakab Lebong Tahun anggaran 2010, yakni Gusti Rahmad mangkir pada panggilan pertama. Kemarin, terdakwa Pakdin tersebut kembali mangkir pada panggilan kedua. Terpidana tidak memenuhi panggilan Kejari Tubei tanpa ada pemberitahuan. Untuk itu, pihak Kejaksaan Negeri Tubei kembali akan melakukan pemanggilan yang ketiga kalinya. Bila pada panggilan ketiga terpidana masih juga mangkir, maka yang bersangkutan terancam dieksekusi paksa. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tubei, R Dodi Budi Kelana SH MH didampingi Kasi Pidsus Rizal Edison SH melalui JPU Bastian Subuh SH menjelaskan segera menjadwalkan panggilan eksekusi ketiga untuk terpidana Gusti, yang merupakan salah satu PNS dilingkungan Dinas Kesehatan Lebong. \"Pada panggilan kedua ini, yang bersangkutan kembali tidak hadir. Kalau panggilan pertama kemarin alasannya ada keperluan keluarga, tetapi kali ini tidak ada konfirmasi terkait tidak hadirnya yang bersangkutan. Untuk itu kita akan melakukan panggilan ketiga,\" ungkap Bastian. Berdasarkan pantauan di Kejari Tubei, hingga pukul 15.00 WIB kemarin, terdakwa Gusti tidak memberikan konfirmasi apapun terkait ketidak hadirannya pada panggilan kedua eksekusi. Untuk itu, lanjut Bastian, pihaknya berharap terdakwa bisa bersikap kooperatif dan datang ke Kejari Tubei untuk melaksanakan eksekusi pada panggilan ketiga nantinya. Karena jika nanti terdakwa tidak juga memenuhi panggilan ketiga mematuhi eksekusi atas putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu, maka dilakukan penjemputan paksa terhadapnya. Ditambahkan Bastian, Rahmad Gusti harus menjalani hukuman selama 1,5 tahun atau 18 bulan. Vonis yang dijatuhkan Mahmakah Agung ini sesuai dengan putusan pengadilan tipikor Bengkulu beberapa bulan lalu.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: