Hilangkan Tornas, PNS Disanksi TGR

Hilangkan Tornas, PNS Disanksi TGR

TUBEI,BE - Salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPPKB) Kabupaten Lebong, Yan Mustova SSosI yang bertugas sebagai penyuluh KB dikenakan sanksi Tuntuan Ganti Rugi (TGR). Hal ini terjadi setelah satu unit sepeda motor dinas (Tornas) jenis Yamaha Vixion Nopol BD 2659 HY hilang saat berada ditangan Yan. Tempat Kejadian Perkara (TKP) kehilangan tornas di Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Lebong, Mahmud Siam SP MM menjelaskan, Bidang Aset DPPKAD telah melimpahkan permasalahan TGR tersebut ke Inspektorat Kabupaten Lebong. \"Tornas itu hilang saat berada di tangan seorang PNS BPMPPKB yang bertugas sebagai penyuluh KB. Aset tersebut tidak bisa dihapuskan begitu saja, makanya kepada yang menghilangkan dikenakan sanksi TGR,\" jelas Mahmud. Dikatakannya, dari laporan kepolisian yang telah diterima oleh Bidang Aset DPPKAD, sepeda motor tersebut hilang 14 September 2013 lalu. Kasus kehilangan tersebut dilaporkan Yan Mustova ke Polsek Muara Bangkahulu Kota Bengkulu dengan nomor laporan LP/399-B.1/IX/2013/SPK. Mengenai besaran TGR yang akan dikenakan kepada yang bersangkutan (Yan Mustova.red), itu nanti akan dirapatkan dulu dengan tim aset. \"Yang berwenang memberikan sanksi TGR itu adalah Inspektorat. Kami juga telah melimpahkan permasalahan ini ke Inspektorat. Kita juga telah menerima surat pernyataan kesanggupan untuk mengganti dari Yan Mustova. Dalam surat pernyataan kesanggupan tersebut Yan Mustova sanggup membayarkan ganti rugi atas hilangnya sepeda motor sebesar Rp 5 juta. Itu kesanggupan dari yang bersangkutan, akan tetapi tetap akan dirapatkan dulu. Sebab, sepeda motor tersebut tahun muda, yakni tahun 2012. Jadi, nanti akan disesuaikan,\" kata Mahmud. Terkait tahapan pembayaran sanksi TGR oleh Yan Mustova tersebut, lanjut Mahmud, akan diberikan kepadanya sebagai akibat dari kelalaian sendiri sehingga motor dinas yang menjadi tanggungjawabnya untuk menjaga justru hilang. Selain itu, untuk pembayaran TGR tersebut bisa dilakukan dengan cara pemotongan gaji yang bersangkutan. Pemberian sanksi TGR tersebut diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi para PNS dilingkup Pemkab Lebong yang memegang aset milik daerah. Agar bisa lebih berhati-hati dalam menjaga aset tersebut. \"Mudah-mudahan kedepan tidak ada lagi kejadian kehilangan aset seperti ini. Harapan kita seperti itu. Jadi, mari kita sama-sama menjaga dengan baik aset milik daerah yang dipercayakan kepada kita masing-masing PNS,\" pungkas Mahmud.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: