Merokok di RSUD Curup, Ditindak!
CURUP, BE - Kebiasaan keluarga pasien dengan bebas merokok di kawasan RSUD Curup cukup dikeluhkan manajemen RSUD Curup. Pasalnya, meski sudah cukup banyak terpampang tulisan dilarangan merokok serta Perbup larangan merokok, namun aktivitas warga menghisap tembakau bakar di rumah sakit, sepertinya tidak bisa dilarang.
\"Kami juga kewalahan untuk melarang keluarga pasien, kadang Satpam kami saja dibantah jika mengingatkan keluarga pasien untuk tidak merokok di kawasan rumah sakit,\" terang Plt Direktur RSUD Curup, Desma Heryana, SKM, kepada wartawan, Kamis (22/11).
Karena itu, rencana perubahan status Peraturan Bupati Nomor 20 tahun 2007 tentang kawasan dilarang merokok, untuk ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah, mendapatkan apresiasi tinggi dari pihak RSUD Curup. \"Saya menjadi orang pertama yang setuju dengan rencana itu. Karena, ini sesuatu yang baik untuk kesehatan para pasien yang dirawat di ruang rawat inap,\" kata Desma.
Selama ini realisasi Perbup larangan merokok adalah dengan menyiapkan ruang khusus bagi para perokok di masing-masing dinas di lingkungan Pemkab RL. Namun masih belum optimal, salah satunya di RSUD Curup. Untuk mengotimalkan hal itu tentunya wacana pembuatan Perda larangan merokok di RSUD dinilai baik dan tepat bagi pihak rumah sakit.
\"Pihak RSUD Curup tidak memiliki kewenangan penuh untuk menindak warga yang merokok di kawasan rumah sakit, karena jika memang benar Perda ini disetujui maka pihak Satpol PP dapat menindak mereka yang masih merokok didalam rumah sakit,\" kata Desma. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: