Kemenag Minta Awasi Jual Beli Kursi Haji
JAKARTA - Antrian calon jamaah haji yang berangkat ke tanah suci terus menumpuk. Hal ini membuka peluang perilaku kotor sebagian pegawai Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan praktik jual beli kursi haji.
Dengan mahar tertentu, kursi yang tersisa bisa dijual calon jamaah haji yang tidak mau antri. Seperti sudah pernah diulas, jumlah kuota porsi haji reguler 2014 susut luar biasa besar. Jumlah kuota jamaah haji Indonesia dari kuota tetap sebesar 194 ribu, turun menjadi 130 ribuan. Itu artinya ada sekitar 64 ribu calon jamaah haji yang seharusnya berangkat tahun ini, tidak jadi berangkat. Kemenag sampai saat ini belum melansir data atau nama-nama jamaah haji porsi 2014 yang dipastikan berangkat. Biasanya pengumuman itu dilakukan setelah penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang dijadwalkan disahkan bulan depan.
Dari pengalaman yang sudah-sudah, tidak semua nama-nama calon jamaah yang sudah ditetapkan memutuskan berangkat ke tanah suci tahun ini juga. Penyebabnya banyak. Bisa karena yang bersangkutan tidak memiliki uang pelunasan BPIH, sakit berat, atau bahkan meninggal. Nah kursi-kursi yang tidak terisi itu, berpeluang menjadi lahan empuk untuk dijual kepada calon jamaah di antrian lainnya. Meskipun belum pernah terbukti adanya praktek jual beli kursi, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag akan melaksanakan pengawasan ketat. Irjen Kemenag Mochammad Jasin menuturkan, masyarakat khususnya calon jamaah yang ada di dalam antrian diminta ikut mengawasi penetapan jamaah haji yang berangkat tahun ini. \"Jika ada yang ganjil, langsung lapor saja ke kami di Itjen,\" paparnya kemarin. Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan, bila terbukti ada oknum Kemenag di pusat maupun daerah terlibat dalam praktek jual beli kursi haji akan dihukum berat. Alasan pemberatan hukuman adalah, praktek jual beli kursi itu dilakukan di saat kondisi haji yang sedang menjadi sorotan masyarakat akibat pengurangan kuota dari Arab Saudi. Jasin mengatakan selama 2013 dia tidak menemukan adanya pegawai Kemenag yang terlibat dalam praktek jual beli kursi haji. Meskipun tahun lalu kuota haji Indonesia sudah mengalami penyusutan. Yakni dari kuota tetap sebesar 194 ribu, susut menjadi 155.200 jamaah. Dia meminta masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan pemberangkatan jamaah haji 2014 ini. Diantara tanda-tanda praktek jual beli kursi adalah, ada calon jamaah haji reguler yang belum lama mendaftar tetapi sudah diberangkatkan. Sebab saat ini rata-rata masa tunggu atau waiting list sudah mencapai belasan tahun. (wan/agm)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: