KPU Siap Terima Keputusan DKPP

KPU Siap Terima Keputusan DKPP

BENGKULU, BE - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, siap menerima dan menjalankan apapun keputusan majelis hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal itu terkait sidang dugaan pelanggaran etika 5 komisioner KPU Provinsi dalam menetapkan anggota KPU Kaur. Hal itu diungkapkan Ketua KPU Provinsi Irwan Saputra Ia dan rekan-rekannya tidak merasa khawatir akan keputusan majelis hakim nantinya. Sebab selama melaksanakan seleksi anggota KPU Kaur tersebut sudah sesuai aturan. \"Apapun keputusan majelis hakim DKPP nantinya, tentunya kita semua siap untuk menjalankannya,\" tegas Irwan Saputra. Menurut Irwan Saputra, komisioner KPU Provinsi Bengkulu juga siap menghadapi kemungkinan terburuk keputasan majelis hakim DKPP. Apa bila mengabulkan gugatan Dedy Iswandi dan rekan untuk melakukan pemecatan kepada lima orang komisioner KPU Provinsi. \"Sudah seharusnya, nanti apapun keputusan DKPP harus dijalankan. Dipecatpun siap bila memang kita dinyatakan melanggar etika,\" sebut Irwan. Lima orang komisioner KPU Provinsi Bengkulu yakni, Irwan Saputra SAg MM (Ketua) serta Aries Munandar AP SSos MSi, Eko Sugianto SP MSi, Siti Baroroh MSi dan Zainan Sagiman SH. Kelimanya digugat ke DKPP oleh Dedy Iswandi dan rekan terkait dugaan pelanggaran etika. Hal tersebut lantaran sebelumnya penggugat lolos dalam 10 besar seleksi, setelah diambil ahli KPU Provinsi, penggugat tersebut tereliminasi. Ada tiga kemungkinan putusan majelis hakim DKPP yang akan dijatuhkan kepada komisioner KPU Provinsi Bengkulu. Pertama dipecat bila dinyatakan bersalah melanggar etika dan majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat. Kedua meskipun dianggap terbukti komisioner KPU tersebut masih bisa diberikan putusan lebih ringan dari dipecat, yaitu teguran keras. Ketiga apa bila mejelis hakim menyatakan kelima orang komisioner tersebut tidak terbukti melanggar etika dan gugatan Didi Iswandi tidak dikabulkan, maka putusan majelis hakim kemungkinan untuk mengembalikan nama baik kelima komisioner KPU tersebut. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: