Dishutbun Bantah Keluarkan Izin

Dishutbun Bantah Keluarkan Izin

\"2\"TUBEI,BE - Adanya polemik terkait dugaan ilegal loging yang terjadi di Desa Ladang Palembang Kecamatan Lebong Utara oleh CV AP ditanggapi oleh Plt Kepala Dinas kehutanan dan Perkebunan Lebong Fakhrurrozi Ssos MSi. Disampaikan Fakhrurrozi, jika dinasnya tidak pernah mengeluarkan izin pengelolaan kayu di Desa Ladang Palembang Kecamatan Lebong Utara.  Menurutnya Dishutbun hanya mengeluarkan Izin Tempat Penampungan Terdaftar (TPT) yang berfungsi sebagai tempat pengumpulan kayu bulat dan/atau kayu olahan rakyat. \"Kita dalam mengeluarkan izin selalu mempedomani aturan. Nah tudingan kita mengeluarkan Izin Pengelolaan kayu di Desa Ladang Palembang tidak benar. Kita hanya mengeluarkan Izin TPT sesuai dengan peraturan menteri Kehutanan Nomor P.30/Menhut-II/2012.  TPT ini sumbernya jelas yakni dari satu atau beberapa sumber hutan hak, milik badan usaha atau perorangan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota,\" ungkap Rozi. Ditambahkan Rozi, sebelumnya pada tanggal 25 November 2013, Dinas Kehutanan dan perkebunan menerima permohonan izin dari CV Adira Perkasa melalui kuasa direkturnya H Ali yang beralamat di Kelurahan pasar Muara Aman untuk mengeluarkan Izin Perkebunan Ubi Kayu. Didalam Permohonanya di lampirkan Surat keterangan Kepemilikan tanah sebagai alas hak. \"Namun kita dari dinas tidak pernah mengabulkan permohonan yang di ajukan tersebut. Terkait pengelolaan kayu yang ada di atas tanah tersebut juga di sampaikan kepada kita. Namun berdasarkan pemenhut P.30 tersebut kita tidak memiliki kewenagan untuk menolak ataupun memebrikan Izin sesui dengan pasal 2 ayat 2 yang berisi pemanfaatan atau oemungutan hasil hutan pada hutan hak tidak perlu Izin penebangan/pemungutan,\" tambahnya. Terkait Produksi kayu yang tumbuh secara alami di atas Lahan yang memiliki alas hak tersebut dinas kehutanan memiliki kewajiban  mengenakan Iuran kehutanan yakni Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Pungutan PSDH dan DR dan Pengakutan menggunakan Dokumen SKSKB yang diterbitkan oleh Petugas Kehutanan. \"Hingga saat ini CV Adira Perkasa sudah mengajukan pembayaran PSDH Dan DR sebanyak 3 kali untuk 150 Kubik kayu. Mereka juga belum ada mengakut kayu tersebut keluar dari Penampungan karena kita belum mengeluarkan Surat SKSKB,\" jelasnya. Selain itu, terkait  demo ke kantornya dengan tudingan layu yang di kumpulkan pihak CV AP tersebut diambil dari dalam kawasan TNKS ataupun diluar tanah milik Perusahan tersebut, dalam waktu dekat petugas Dishutbun mengeceknya ke lapangan. \"Kalau memang ada dugaan kayu yang diambil bukan dari tanah milik perusahhaan tersebut akan kita cek. pengecekan nantinya akan kita libatkan pihak kepolisian dan Dewan . Kalau nanti ditemukan bahwa kayu tersebut diambil dari kawasan maka kewenangan penanganannya ya dari  penegak hukum,\" kata Rozi.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: