PNS Dinkes Segera Dieksekusi

PNS Dinkes Segera Dieksekusi

TUBEI,BE - Ditolaknya kasasi yang diajukan Gusti Rahmat yang merupakan PNS Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebong oleh Mahkamah Agung (MA), terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas tahun anggaran 2010, direncanakan hari ini (21/1) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubei bakal segera menggelar eksekusi terhadap terpidana. Kajari Tubei, R Dodi Budi Kelana SH MH didampingi Kasi Pidsus, Rizal Edison SH melalui JPU, Bastian Subuh SH dikonfirmasi kemarin tidak membantah rencana tersebut. Bahkan, sambungnya, sejauh ini surat panggilan eksekusi pun telah disampaikan pihaknya. \"Surat panggilannya sudah kita sampaikan. Rencananya eksekusi akan kita lakukan pada Selasa (21/1) besok (hari ini,red),\" ujarnya. Bastian pun berharap, terpidana dapat memenuhi panggilan pertama yang sudah disampaikan pihaknya tersebut. Agar proses hukum pun dapat segera dilaksanakan sesuai dengan putusan MA. \"Jika ia tidak memenuhi panggilan pertama, lebih dulu akan kita lakukan panggilan kedua. Jika ini juga tidak diindahkan, baru kemudian akan kita lakukan pemanggilan paksa,\" tegasnya. Sementara itu, dalam petikan putusan Nomor 1506 K/Pid.Sus/2013 Mahmakah Agung RI mengadili terdakwa Gusti Rahmat AMK Bin Endang Abdul Halim, 29 tahun, PNS Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebong mengadili menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi, membebankan kepada pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp 2.500. Sehingga terdakwa Gusti atas putusan tersebut, harus menjalani putusan atau vonis persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Gusti divonis penjara 1,5 tahun atau 18 bulan penjara. \"Jadi terdakwa tetap menjalani vonis sesuai dengan putusan pengadilan tipikor,\" pungkas Bastian. Sekadar mengingatkan, bahwa sebelumnya tiga terpidana dalam kasus korupsi ini telah dieksekusi oleh Kejari Tubei. Ketiga terpidana tersebut masing-masing, Suharmun, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pakdin, Ata Dian Winata, S.Sos selaku rekanan pengadaan Pakdin dan H. Indra Antoni alias H Toni, saat ini telah menjalani hukuman penjara di Lapas Malabro Bengkulu.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: