Mendagri Segera Lantik Junaidi

Mendagri Segera  Lantik Junaidi

\"\"JAKARTA, BE - Dirjen Otonomi Daerah (Otoda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  Prof. Dr. Djohermansyah Johan berjanji akan mengupayakan pelantikan Gubernur  Bengkulu dalam waktu dekat.  Janji Dirjen Otda tersebut disampaikan saat menerima kunjungan Komisi I  DPRD Provinsi Bengkulu. Menurut  Ketua Komisi I DPRD Provinsi, Edhi  Ismawan, yang melakukan kunjungan ke Kemendagri bersama anggota  Komisi I lainnya, kemarin, Dirjen Otda telah mengatakan, Kemendagri  akan melantik gubernur definitif Bengkulu sesegera mungkin.

Saat ini, Dirjen Otda telah melakukan kajian-kajian dan telaah hukum untuk melantik gubernur definitif.   “Hasil putusan PTUN Jakarta besok (hari ini) tidak akan mempengaruhi  Kemendagri mengeksekusi pelantikan atau pendefinitifan Gubernur Bengkulu,\" ujar Edhi Ismawan menerangkan hasil kunjungannya  bertemu Dirjen Otda.

Dalam kunjungannya ke Kemendagri tersebut, Komisi I meminta  Mendagri mengembalikan kewenangan  dan hak Gubernur Bengkulu.  Jika,  Mendagri tidak berani melantik gubernur definitif, pihaknya meminta agar status Pelaksana Tugas Gubernur, dikembalikan menjadi Wakil Gubernur. Sehingga, memiliki kewenangan yang luas memimpin Provinsi Bengkulu.

Dirjen Otda sendiri, meminta bantuan politik  Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu untuk mewujudkan rencana Kemendagri  mendefinitifkan  gubernur.   Hari ini, PTUN Jakarta akan membacakan hasil sidang PTUN Jakarta,  terkait perkara penerbitan  Perppres nomor 40/P tahun 2012 dan 48/P tahun 2012 yang diajukan Agusrin M Najamudin.

\"Selama ini,  putusan sela PTUN Jakarta itu  menjadi hambatan bagi Mendagri untuk menetapkan Gubernur Bengkulu definitif,\" katanya,  Dan surat dari Sekretariat Negara (Setneg)  yang menyarankan menunda pelantikan Junaidi sebagai Gubernur Bengkulu.    \"Yang informasinya  merupakan instruksi dari Presiden,” katanya.Sedangkan, Mahkamah Agung (MA) akan melakukan  penyelidikan terhadap hakim PTUN Jakarta yang mengeluarkan putusan sela. Karena  menurutnya, putusan sela itu pada awalnya disampaikan melalui telepon. “Putusan sela yang dilakukan secara kilat itu, dianggap tidak lazim,\" katanya. (100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: