Pendataan Tenaga Kerja

Pendataan Tenaga Kerja

TUBEI,BE - Bidang Ketenagakerjaan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Lebong saat ini mulai melaksanakan pendataan masalah ketenagakerjaan ke seluruh desa, kelurahan dan 13 kecamatan se Kabupaten Lebong. Hal tersebutdijelaskan Kepala Dinas Sosial tenaga Kerja dan Transmigrasi KabupatenLebong Drs Erlangga Idrus MSi melalui Kabid Ketenagakerjaan Januar Pribadi SSos MSi kepada BE kemarin. Dijelaskan Januar, sebagaimana diketahui data ketenagakerjaan sangat besar perannya, baik sebagai bahan bagi kegiatan teknis maupun sebagai bahan perumusan, penerapan, evaluasi dan penyempurnaan kebijakan strategis program ketenaga kerjaan baik di pusat maupun di provinsi dan kabupaten. Strategi dan program ketenagakerjaan, sangat bergantung pada kualitas data yang dipergunakan. Sehubungan dengan hal tersebut, data ketenaga kerjaan harus tersedia secara lengkap, akurat dan terpercaya. Saat ini data ketenagakerjaan yang tersedia pada umumnya bersumber dari hasil survey angkatan kerja nasional (Sakrenas), sensus penduduk, survey penduduk antar sensus (SUPAS), survey sosial dan ekonomi nasional (sensus) serta sensus khusus seperti sensus industri dan pertanian. \'\'Diantara berbagai sumber tersebut, sakernas merupakan sumber sumber utama karena merupakan survei khusus ketenagakerjaan,\" jelas Januar. Ditambahkannya, Sakernas mengandung berbagai keterbatasan. Yakni kecilnya jumlah sampel, terbatasnya variabel dan penentuan waktu pelaksanaan yang kurang bebas. Hasil sakernastingkat akurasinya hanya memadai untuk tingkat nasional dankepentingan tertentu. \"Demikian pula SP, Supas, Susenas, SI dan sensuspertanian hanya memberikan kontribusi data ketenagakerjaan yang sangatterbatas,\" tambahnya. Disamping sumber data diatas, juga terdapat sumber lain untuk menjadi target pendataan kali ini. Data itu untuk mengetahui penempatan tenaga kerja dalam negeri, luar negeri dantenaga kerja asing. Selain itu, ada juga data laporan ketenagakerjaan dari perusahaan sebagai pelaksana UU nomor 7 tahun 1981 dan data hasil kegiatan bursa kerja pemerintah maupun swasta. \"Sumber data ketenagakerjaan tersebut diatas pada umumnya hanya operasional secaraterbatas sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan data baik pusat maupun daerah. Maka sangat diperlukanupaya lain yang lebih efektif. Yyaitu seperti kegiatan yang akan kitalaksanakan sekarang penyusunan data base ketenagakerjaan di Lebong,\" kata Januar.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: