Jual Miras, Didenda Rp 400 Ribu

Jual Miras, Didenda Rp 400 Ribu

\"sidangKOTA MANNA, BE – Pengadilan Negeri Manna kemarin menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi dua orang pemilik kafé atau warung remang-remang di Kabupaten BS. Kedua pemilik kafé ini yakni Nopredy (33), pemilik kafe  kawasan Slipi Kecamatan Pino Raya dan Nety Rosita (46), pemilik kafe di simpang Air Sekunyit Kota Manna. Sidang pengadilan tipiring kemarin dipimpin oleh hakim tunggal  Firdaus Azizy SH. Dalam persidangan itu kedua pemilik kafe ini diberi hukuman berbeda, yakni untuk Nety Rosita dihukum dengan membayar denda Rp 400 ribu dan membayar biaya perkara Rp 2 ribu. Namun jika tidak mau membayar denda maka sebagai hukuman pengganti dikurung selama 5 hari. Hukuman ini lebih berat dari Nopredy. Pasalnya Nopredy hanya dihukum dengan membayar denda sebesar Rp 300 ribu dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu. Serta hukuman pengganti jika tidak mau membayar denda dikurung selama  3 hari. “Hukum Nety lebih besar lantaran sebelumnya pada tahun 2013 lalu pernah ditangkap Satpol PP dalam kasus yang sama, serta sudah berjualan minuman keras selama  satu tahun, Sedangkan Nopredy baru berjualan 2 minggu dan belum pernah ditangkap,” ujar Firdaus yang didampingi panitera pengganti Astawi SH. Ditambahkan Firdaus, kedua pemilik kafé ini terbukti bersalah lantaran pada saat anggota Polres BS menggelar razia Sabtu malam lalu, ditemukan minuman keras jenis bir di kafe milik keduanya. Mengingat kemarin merupakan peradilan tipiring pertama bagia kedua pemilik kafe itu, maka hakim memberikan peringatan kepada keduanya, jika kedepan kembali tertangkap dalam kasus yang sama yakni karena menjual minuman keras serta memberikan tempat bagi warga untuk meminum minuman keras, maka hakim akan memberikan hukuman berat. Sebab dalam perda nomor 22 tahun 2007 tentang pelarangan peredaran minuman keras dalam wilayah BS pada pasal 13 ayat I disebutkan diancam dengan denda maksimal Rp 5 juta dan kurungan 3 bulan penjara. “Untuk saat ini kami hanya mengutamakan hukuman denda bagi keduanya, namun jika kembali lagi disidang tipiring, maka bukan hukuman  denda lagi akan tetapi kami akan mengutamakan hukuman kurungan,” ujar Firdaus. Sementara itu kedua pemilik kafé yang hadir dalam sidang tersebut, menyatakan siap untuk tidak menjual minuman  keras kembali di kafé milik mereka. Keduanya pun langsung membayar denda usai hakim mengetuk palu tanda sidang ditutup. “Kami siap  untuk tidak menjual miras lagi di kafé kami,” ujar Nety.(369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: