Perkara Bibit Sawit Tunggu Saksi Ahli
KOTA MANNA, BE – Penyidikan kasus pengadaan bibit sawit daalm waktu dekat ini akan segera rampung. Setelah itu kedua tersangka yang sudah ditetapkan oleh jaksa penyidik yakni To sebagai pihak kontraktor pengadaan bibit sawit dan Ma sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) bibit sawit akan segera disidang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kepala Kejaksaan Negeri Manna BS, H Raswali Hermawan SH MH melalui Kasi Pidsus, Adi Purnama SH MH mengungkapkan, saat ini pihaknya tinggal menunggu keterangan saksi dari BPKP. Sebab sebelumnya keterangan adanya kerugian negara itu berdasarkan audit pada saat penyelidikan. Maka sudah ada menetapkan dua tersangka, kembali Kejari meminta pihak BPKP untuk melakukan audit. Hal itu dimaksudkan agar tidak adanya keyakinan dari penyidik Kejari apakah jumlah kerugian negara pada hasil audit saat penyelidikan tetap sama dengan pada saat penyidikan. “Kami ingin memastikan saja, apakah setelah penyidikan ini keterangan dari pihak BPKP mengenai jumlah kerugian negara sama dengan sebelumnya atau ada perubahan, setelah keterangan dari saksi ahli BPKP ini selesai, maka perkara akan kami limpahkan ke pengadilan Tipikor” terang Adi. Sekedar mengingatkan, tahun 2012 lalu, Dinas Pertanian Bengkulu Selatan (BS) memiliki program pengadaan bibit sawit sebanyak 100 ribu batang dengan pagu anggaran Rp 3,2 M. Namun dari dana ini hanya digunakan sebesar Rp 1,6 M. Dari Rp 1,6 M digunakan untuk pembelian bibit sebesar Rp 749 juta, sedangkan selebihnya untuk biaya pemeliharaan dan lain-lainnya. Hanya saja dalam pelaksanaannya ada mark up harga pembelian bibit sawit sehingga dari hasil audit BPKP pada saat penyelidikan lalu ada kerugian negara Rp 116,6 juta sehingga menyeret PPTK dan rekanan menjadi tersangka.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: