Warga Demo Dishutbun

Warga Demo Dishutbun

\"1608517_689847061036277_259339930_n[1]\"TUBEI,BE - Rabu (15/1) kemarin puluhan masyarakat UPT Trans Ladang Palembang mendatangi kantor Dinas Kehutanan dan Perkebuna (Dishutbun) Kabupaten Lebong. Mereka berdemo protes terkait status izin pengelolaan kayu milik CV Adira Perkasa diwilayah trans Ladang Palembang yang terindikasi melakukan ilegal logging, mengambil kayu dari wilayah Hutan Lindung didaerah tersebut. Aksi ini dikawal oleh puluhan personil Polisi dari Polres Lebong. Disampaikan salah satu perwakilan warga, Ishak burmansyah, kedatangan warga langsung ke kantor Dishutbun untuk menuntut kejelasan atas izin pengelolaan kayu dan izin perkebunan singkong yang terletak di desa mereka. \"Kita mempertanyakan izin pengelolaan kayu tersebut. Jika memang ada kami ingin mengetahui titik koordinat yang jelas luas izin yang telah dikeluarkan. Karena memang wilayah tersebut berbatasan langsung oleh TNKS, \" jelas Ishak, perwakilan pendemo pada BE kemarin. Setelah selama lima menit melakukan orasi didepan kantor, sebanyak 10 perwakilan massa dipersilahkan masuk melakukan mediasi bersama pihak Dinas Kehutanan dan Perkebunan. Namun sayangnya mediasi tersebut tidak menghasilkan kata sepakat antara kedua belah pihak. Dikarenakan Kepala Dinas dan Kabid yang bertanggung jawab mengenai izin sedang dinas ke luar kota. Hal itu membuat massa pun membubarkan diri dengan sendirinya. Dalam waktu dekat ini warga kembali datang ke kantor Dishutbun, dengan masa yang lebih banyak lagi untuk mendapatkan jawaban yang jelas. \'\'Jika tidak mendapatkan jawaban memuaskan, kami akan menggelar aksi demo langsung ke Provinsi Bengkulu,\" tambahnya.Warga menemukan ada sekitar 300 m3 kayu olahan jenis Medang dan Meranti yang siap diangkut. Sementara itu Kabid Konservasi dan Rehabilitasi Dishutbun Edi Mardianto yang menerima perwakilan warga menjelaskan pihaknya beberapa waktu lalu membenarkan pernah menerima pengajuan dari CV Adira Perkasa, tentang izin lahan untuk dilakukan penanaman Ubi singkong pada tahun 2013 lalu. Namun izin tersebut tidak sempat dikeluarkan. Selain itu Dishutbun juga membenarkan sudah menegeluarkan izin pengumpulan kayu. \"Izin pengumpulkan kayu mememang sudah kita keluarkan. Izin tersebut kita keluarkan berdasarkan Surat Kepemilikan Tanah (SKT) dari warga sekitar. Karena Kepala Dinas sedang dinas luar, saat ini kita hanya bisa menampung aspirasi dari warga sekitar dan selanjutnya akan kita sampaikan pada Pak Kadis,\" jelas Edi.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: