PPTK Lampu Jalan Divonis 4 Tahun 6 Bulan
BENGKULU, BE - Jumeri Asri, terdakwa korupsi proyek multiyears pembangunan lampu jalan di sepanjang pesisir pantai Kota Bengkulu akhirnya divonis penjara selama 4 tahun 6 bulan oleh majelis hakim tipikor di Pengadilan Negeri Bengkulu. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Siti Insiroh, SH dengan anggota hakim Rendra SH dan Toton SH itu dilaksanakan Senin (13/1). Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta terhadap terdakwa subsider 6 bulan kurungan. Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya, yang meminta agar terdakwa dihukum 3 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Menurut majelis hakim, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi selaku PPTK dalam proyek pembangunan jaringan lampu jalan Kota Bengkulu, dengan anggaran Rp 25 miliar yang akan dianggarkan tahun anggaran 2007, 2008 dan 2009. Hal yang memberatkan, terdakwa Jumeri Asri didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang menyebabkan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Sementara itu, dikatakan JPU dalam dakwaan untuk perkara yang dilakukan terdakwa yakni, terjadi dalam sebuah proyek bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut terdakwa ditunjuk sebagai PPTK pada 11 Januari 2008 oleh terdakwa Ir Zulkarnain Muin MM (berkas terpisah) selaku Kepala Dinas PU Provinsi Bengkulu. Sehingga pada sidang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) menerapkan pasal 3 undang undang no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Sebelumnya, terdakwa Zulkarnain Muin pada 15 Februari 2007, telah membentuk panitia pengadaan terdiri dari Abdul Manap selaku ketua, Rasiwan selaku sekretaris serta tiga orang anggota antara lain Amran, Burhanudin dan Akhmad Jauhari. Penunjukan panitia tersebut diperuntukan untuk melaksanakan kegiatan perencanaa pekerjaan. Terdakwa Zulkarnain Muin mengadakan kontrak pekerjaan perencanaan dengan PT Metromedia Elmeka Engineering (MEE) dengan nilai kontrak Rp 207.450.000. Hasil pekerjaan PT MEE itu langsung diserahkan ke terdakwa Zulkarnain Muin melalui terdakwa Jumeri Asri selaku PPTK. Lalu bersama terdakwa Gitama Raharja Ruslie dihubungi seseorang bernama Teddy Wirajaya yang memberitahukan tentang adanya proyek jaringan lampu jalan, jogging track dan proyek multiyears lainnya. Dengan membawa nama PT Dwipa Konektra yang direkturnya Zaidan (tersangka berkas terpisah), terdakwa Gitama bersama Tedi mendaftarkan proses pelelangan. Hingga akhirnya, PT Dwipa Konektra ditunjuk sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp 23,8 M. Bahwa dalam kegiatan pengadaan pembangunan jaringan lampu jalan Kota Bengkulu TA 2007 sampai 2009, berdasarkan laporan hasil audit dalam ranga perhitungan kerugian keungan negara oleh badan pengawasan keuangan dan pembangunan perwakikilan Provinsi Bengkulu, terdapat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis barang yang diadakan dibandingkan dengan yang direncanakan dalam kontrak. Hal itu antara lain, pengadaan dan pemasangan decorative pole resin 5 m post top MH 250 W atau tiang lampu jalan terbuat dari resin sebanyak 507 set, kemudian street light for HPS 250 W dan street light LED 40 W sebanyak 565 dan 205 unit. Bahwa akibat adanya perbuatan terdakwa Jumeri Asri bersama terdakwa Zulkarnain Muin, Gitama Raharja, dan Zaidan (terpisah) tersebut yang menyalahgunakan wewenang karena jabatan dan kedudukan yang dilakukan, terungkap negara telah dirugikan sebesar Rp 4,3 miliar.(cw4)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: