Larangan Merokok akan Di-Perda-kan

Larangan Merokok  akan Di-Perda-kan

\"\"CURUP, BE - Peraturan Bupati RL Nomor 20 tahun 2007 tentang Kawasan Dilarang Merokok, akan diusulkan untuk di tingkatkan menjadi Peraturan Daerah.  \"Kita sudah menerima drafnya usulan Raperda tersebut. InsyaAllah akan kita usulkan untuk dibahas pada tahun anggaran 2013,\" kata Kepala Administrasi Hukum Setdakab Rejang Lebong Maulana SH melalui Kasubag Perundang-undangan Indra Hardiwinata SH, di ruang kerjanya, Rabu (21/11). Dijaskan Indra, dengan usulan peningkatan kawasan larangan merokok dari peraturan bupati menjadi Perda, jelas akan ada panyung hukum yang lebih tegas dalam hal penindakan terhadap pelanggaran merokok pada tempat-tempat yang dilarang. \"Meski sebenarnya, jika kita memiliki etika dan menghormati orang yang tidak merokok, tidak perlu aturan Perda yang melarang. Seperti di rumah sakit, jelas asap rokok akan menggangu pasien, namun kenyataannya masih saja ada yang tidak peduli,\" tegas Indra. Di bagian lain, selain peningkatan Perbup larangan merokok menjadi Perda, pada tahun 2013 juga sudah masuk draf usulan perubahan Perda nomor 6 tahun 2005 tentang PDAM, yang harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri, pembuatan Perda baru tentang administrasi kependudukan, perubahan Perda nomor 2 tahun 2003 tentang susunan organisasi dan tata kerja perusahaan daerah Rena Skalawi, dan Perda baru tentang Badan Amil Zakat (Bazda) terkait kelembagaan dan aturan pengelolaan zakat, infak dan sadakoh. \"Semua rancangan Perda tersebut, akan kita usulkan untuk dibahas pada tahun anggaran 2013,\" kata Indra. Pemekaran Desa Sementara itu, soal draf usulan pemekaran desa.  Indra mengatakan, sebelumnya bagian hukum Setda RL sudah mengusulkan soal Raperda pemekaran desa.  Dari sebelumnya 12 desa pada tahun 2012, dan usulan baru pemekaran 13 desa. \"Hanya saja pemekaran desa ini terhambat karena adanya moratorium pemekaran desa, oleh Kementerian Dalam Negeri. Sehingga tidak bisa ditindaklanjuti,\" terang Indra. Soal kapan moratorium pemekaran desa tersebut akan berakhir, Indra mengaku belum mengetaui pasti kapan kebijakan penghentian sementara pemekaran desa tersebut akan dihapuskan.  Hanya saja, beberapa sumber media menyebutan, Kementerian Dalam Negeri akan menyerahkan data agregat kependudukan per kecamatan kepada Komisi Pemilihan Umum pada awal Desember 2012.  Untuk menyiapkan data kependudukan yang akurat per wilayah, diberlakukan moratorium pemekaran kecamatan dan kelurahan/desa. Hal itu diungkapkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi beberapa waktu lalu, kepada sejumlah media.  Data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) akan diserahkan pemerintah dan pemerintah daerah kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota pada 6 Desember 2012. Adapun daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) disampaikan pada 7 Februari 2013. Selain itu, untuk menjaga tidak ada penambahan data kewilayahan di Indonesia, pemekaran kecamatan dihentikan sejak 1 Agustus 2012. Pemekaran desa/kelurahan sudah lebih dulu diberlakukan, sejak 13 Januari 2012. Selama ini, gubernur mengesahkan pemekaran kecamatan dan kelurahan. Namun, Kemendagri meminta kepala daerah supaya pemekaran kecamatan dan kelurahan dihentikan sampai selesai pelantikan presiden terpilih hasil Pemilu 2014. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: